• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi WNA yang Lupa Izin Habis karena Terlalu Asyik Liburan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 Mei 2023 - 09:31
in Nusantara
Petugas-Imigrasi-Ngurah-Rai

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia akibat melebihi masa izin tinggal di Bali, Sabtu (20/5/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.

“Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal),” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu.

BacaJuga:

Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan

Palu Diguncang Gempa M 6,7: Bangunan di 3 Wilayah Rusak

CSR dan Diplomasi Jadi Senjata PIEP Menjaga Keberlanjutan Bisnis Internasional

Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.

Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

Baca Juga : Polda Bali Selidiki Perempuan Seret Anjing Pakai Sepeda Motor di Jalan Raya

Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada tanggal 6 Februari 2023.

Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.

“Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan,” imbuh Sugito.

Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.

Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp500 ribu per orang. (bro)

Tags: balideportasiKantor Imigrasi Ngurah RailiburanWNA

Berita Terkait.

Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan
Nusantara

Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45
palu
Nusantara

Palu Diguncang Gempa M 6,7: Bangunan di 3 Wilayah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:22
yudha
Nusantara

CSR dan Diplomasi Jadi Senjata PIEP Menjaga Keberlanjutan Bisnis Internasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:50
gempa
Nusantara

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:45
demo
Nusantara

Mahasiswa UGM Geruduk Diskusi Pejabat: Jangan Jadikan Pancasila Pemanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11
Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi
Nusantara

Inovasi dari Desa: UMKM Binaan PHI Sulap Potensi Lokal Menjadi Produk Bernilai Tinggi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7060 shares
    Share 2824 Tweet 1765
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.