• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penolakan RUU Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 14 Mei 2023 - 15:13
in Headline
Mohammad-Syahril

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI, Selasa (18/4/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw justru menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah,” kata Mohammad Syahril di Jakarta, Minggu (14/5).

BacaJuga:

Penyelundupan Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan, DPR Desak Bongkar Jaringan Internasional

Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals

Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan

Ia mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan, sebenarnya sudah ada di tubuh undang-undang yang berlaku sejak 20 tahun terakhir.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu mengatakan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR justru memfasilitasi peningkatan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga : Ribuan Nakes Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan di Jakarta

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini,” katanya.

Upaya untuk menolak RUU Kesehatan akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes di Indonesia.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU Kesehatan yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata, meskipun sudah menjalani sidang disiplin.

“Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini,” katanya.

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Menurut Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Dikatakan Syahril ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Salah satunya adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan, seperti yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4 Daftar Inventarisasi versi pemerintah yang memuat antiperundungan.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan,” ujarnya.

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

RUU Kesehatan juga memuat perlindungan untuk peserta didik dalam menjamin hak mereka mengakses bantuan hukum saat terjadi sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan

“Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/5/2023).

Hal lainnya yang juga diakomodasi dalam RUU Kesehatan berupa proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat.

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas seperti yang tertuang dalam Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah.

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik,” katanya.

Syahril menambahkan upaya menjegal proses pembahasan RUU Kesehatan bukanlah solusi. “Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.(mg1)

Tags: Kemenkesnakespelindungan hukumRUU Kesehatantenaga kesehatan

Berita Terkait.

Kentamin
Headline

Penyelundupan Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan, DPR Desak Bongkar Jaringan Internasional

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:19
Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals
Headline

Typhoon Champi Hits Taiwan, Injuring Two Indonesian Nationals

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:59
Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan
Headline

Dihantam Topan Champi di Taiwan, 2 WNI Luka Ringan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:42
bowo
Headline

Akui Kekurangan Program MBG, Prabowo: Pecat dan Bersihkan!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:10
haji
Headline

Jadwal Perjalanan Haji 2027 Lebih Awal, Beri Ruang Persiapan Bagi Jemaah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:40
wo
Headline

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2690 shares
    Share 1076 Tweet 673
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.