• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Deportasi Dua WN China karena Tak Bisa Tunjukkan Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 April 2023 - 03:03
in Nasional
imigrasi

Arsip foto: Petugas Imigrasi mengawal pendeportasian dua warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA asal China yaitu seorang ibu berinisial LL (54 tahun) dan anaknya WT (25 tahun) karena mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta petugas Imigrasi padahal keduanya tinggal di Bali selama kurang lebih 2 tahun.

Dua WNA itu dipulangkan paksa ke negaranya setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama 1 bulan di penjara, dan hampir 8 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Kamis, menyampaikan LL dan WT dideportasi pada Rabu (5/4) pukul 21.45 WITA, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat keduanya sampai mereka masuk pesawat. LL dan WT yang dideportasi itu juga akan masuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay.

Dengan demikian, ibu dan anak asal China itu tidak dapat kembali lagi ke Indonesia.

LL dan WT masuk wilayah Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. Ibu dan anak itu saat masuk ke Indonesia menunjukkan paspor (dokumen perjalanannya) berikut izin tinggalnya, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk belajar kebudayaan Bali, tetapi waktu kedatangan mereka itu seiring dengan adanya krisis kesehatan akibat Covid-19 di China.

Dari Jakarta, LL dan WT berpindah ke Bali dan menetap selama kurang lebih 2 tahun. Keduanya berpindah-pindah dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan Uluwatu. Keduanya juga sempat menempati bangunan kosong yang tidak terawat di daerah Ubud.

Petugas Imigrasi pada 27 Juni 2022 mendapati dua WNA itu tinggal di bangunan kosong di Ubud, tetapi keduanya tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta oleh petugas. LL dan WT pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA itu kemudian dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian. Majelis hakim kemudian memvonis dua WNA itu bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan mereka dipenjara 1 bulan di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.

Pasal 71 dan Pasal 116 UU Keimigrasian mengatur orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya atau izin tinggal kepada petugas Imigrasi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Usai menjalani hukumannya, dua WNA itu kembali ditahan di Rudenim Denpasar sejak 8 Agustus 2022, karena mereka belum memiliki tiket untuk pulang. Selepas ditahan selama hampir 8 bulan, LL dan WT pun dideportasi ke negara asalnya. (bro)

Tags: Deportasi Dua WN ChinaDua WN ChinaImigrasipasporWN China

Berita Terkait.

permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02
maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.