• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

350 Ribu Potong Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia Per Hari, API dan APSyFI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penyelundup

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 1 April 2023 - 12:05
in Ekonomi
Presscon-API-dan-APSyFI

Menteri Koperasi dan Usah Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki (tengah) dalam Konferensi Pers Terkait Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Imporasi Ilegal di Indonesia, di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Foto: KemenkopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil maupun garmen hingga potensi kerugiannya mencapai Rp19 triliun.

Menteri Koperasi dan Usah Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Untuk itu, langkah pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal ini dinilainya sudah tepat.

BacaJuga:

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

“Pakaian bekas selundupan ini luar biasa merugikannya. Pada 2022 saja dari data Trademaps, Malaysia menjadi pemasok terbesar pakaian bekas ke Indonesia mencapai sekitar 25 ribu ton dan tidak tercatat karena ilegal. Bahkan sebanyak 350 ribu potong pakaian per hari menyerbu pasar lokal,” ucap MenKopUKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Terkait Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Imporasi Ilegal di Indonesia, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kenyataan tersebut, kata Teten, memukul industri ‘pakaian jadi’ yang masuk kategori UKM ‘pakaian jadi’ yang selama ini berkembang di pasar lokal.

Baca Juga : MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

“Jadi jangan dikacaubalaukan dengan pengertian thrifting. Pakaian bekas ilegal ini memang selundupan. Kami melindungi UKM lokal di pasar domestik, dan bagaimana mengurangi unrecorded (termasuk impor illegal pakaian dan alas kaki illegal) impor yang cukup deras tak hanya pakain jadi tapi juga tekstil,” ujarnya.

Seperti pemusnahan 7 ribu bal pakaian bekas impor di Cikarang beberapa waktu lalu, MenKopUKM menyebut, pakaian bekas yang dimusnahkan mayoritas merupakan pakaian bekas dengan pasar menengah ke bawah.

“Pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal ini yang memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, kami menjadi yakin sesuai permintaan asosiasi tekstil kepada Pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas. Berharap, jika hal tersebut bisa dilakukan, produksi dalam negeri, utilitasnya tidak lagi 60 persen sehingga lapangan kerja di dalam negeri semakin terbuka luas dan industri tekstil semakin baik,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, ketergantungan terhadap impor tidak mendorong pertumbuhan ekspor, bahkan berdampak negatif bagi pasar domestik. Dengan dorongan kebijakan substitusi impor dan neraca komoditas akan mendorong peningkatan integrasi hulu-hilir industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) siap untuk mengejar ketertinggalan.

TPT menjadi salah satu sektor unggulan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I tahun 2022, TPT berkontribusi sebesar 6,33 persen terhadap total PDB sektor industri pengolahan non-migas. Sumbangan ekspor industri TPT terhadap total ekspor nasional pada 2021 sebesar 5,67 persen dan selama Januari-Mei 2022 menyumbangkan 5,33 persen.

“Akibat pakaian bekas impor ilegal, industri TPT mengeluh. Faktanya volume impor lebih besar dari ekspor. Data dari Trademaps, sebanyak 350 ribu potong pakaian ilegal per hari ini, jika bisa digantikan produk lokal, bisa menggerakkan banyak pekerja. Kami support ketegasan Pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” katanya.

Atas hal tersebut, API memberikan rekomendasi kepada para pedagang UMKM, yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas impor, akan difasilitasi dan dibina untuk bekerja sama dengan produsen IKM tekstil dan garmen dalam negeri.

Selanjutnya, produsen garmen/clothing dalam negeri akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama dengan Industri TPT baik level IKM atau usaha besar untuk bekerja sama memaksimalkan pasar domestik produk produk garmen/clothing.

“Produsen industri TPT akan membuka ruang untuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi pelaku industri IKM dan pedagang UMKM sektor TPT melalui program vokasi,” ucap Jemmy.

Kepada Pemerintah, API berharap, agar terus-menerus dilakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan impor ilegal. Selain itu, memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri dan terutama IKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi (peraturan-peraturan) di masa mendatang demi meningkatkan iklim investasi sektor TPT.

Substitusi Pakaian Impor

Senada disampaikan, Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta yang mengatakan, impor pakaian bekas ilegal yang tak tercatat (unrecorded) mencapai 320 ribu ton senilai Rp32,48 triliun. Sementara potensi kehilangan pendapatan Pemerintah akibat impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp19 triliun.

Menurut Redma, APSyFI mencatat, kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung, total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahun. Jika diproduksi di dalam negeri, masukan sektor pajak sekitar Rp6 triliun dan BPJS Rp2,7 triliun, serta berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya.

“Kami merekomendasikan, untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh atas izin impor yang sudah diberikan dalam 5 tahun terakhir baik API-U maupun API-P dan transparansi pemberian izin impor untuk setiap perusahaan,” ucapnya.

Selain itu, diharapkan juga dilakukan penyelidikan atas perusahaan yang memfasilitasi impor borongan dan undername yang selalu masuk jalur hijau termasuk kaitannya dengan fasilitas kemudahan jalur hijau yang diberikan oleh Oknum Bea Cukai dan transparansi penentuan jalur hijau/merah. “Penangkapan importir pakaian bekas dengan cara tracking dari pedagang offline mau pun online,” tuturnya.

Salah satu produsen IKM tekstil sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengaku, para pedagang pakaian bekas impor ilegal merupakan penjual pakaian lokal. Rendahnya permintaan tekstil ini, karena dibanjiri produk impor bekas ilegal.

Ia mengajak semua pihak, jika IKM bangkit, dampaknya sangat luas bahkan bisa menggerakkan hulu dan membuka banyak lapangan pekerjaan.

“Dulu para pekerja konveksi IKM kami mengerjakan banyak permintaan dari brand-brand lokal ternama seperti Zoya dan Rabbani yang maklon di tempat kami, sekarang sudah tidak ada lagi. Bahkan jelang lebaran order kami masih sepi. Untungnya tahun politik jadi kami masih menerima banyak pesanan kaos kampanye,” katanya.

Nandi menegaskan, jika produksi pakaian dalam negeri harus diadu atau bersaing dengan pakaian bekas impor ilegal dengan nol cost-nya, menjadi sangat tidak adil.

“Kami berharap, pakaian bekas impor ilegal ini segera dituntaskan. Dan kami siap menggantikan produk pakaian bekas tersebut atau mensubstitusikan dengan produk pakaian lokal yang berkualitas dan harga yang terjangkau,” ucap Nandi.(nas)

Tags: apiapsyfiAsosiasi Pertekstilan IndonesiaAsosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen IndonesiaKemenKopUKMpakaian bekaspakaian bekas ilegalpenyelundup

Berita Terkait.

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan
Ekonomi

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05
Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor
Ekonomi

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Sabtu, 18 April 2026 - 19:43
Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem
Ekonomi

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16
Nixon LP Napitupulu
Ekonomi

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25
miinuman
Ekonomi

Realisasi Cukai Minuman Berpemanis, YLKI Kritik Kebijakan Nutri Level Kemenkes

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40
bumd
Ekonomi

BUMD Leaders Forum 2026: Sinergi Pembiayaan hingga Aset untuk Jakarta yang Tangguh

Sabtu, 18 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.