• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus ‘Robot Trading’ ATG

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Maret 2023 - 23:55
in Nasional
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

“Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Antisipasi AI dalam Pemilu 2029, Ini Kata Bawaslu, KPU dan DPR

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Ketiga tersangka itu ialah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang telah ditahan di Polresta Malang sejak 6 Maret 2023; Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri dan masih dalam pencarian; serta Chandra Bayu alias Bayu Walker sebagai pengatur laman serta expert advisor ATG.

“Tersangka Chandra Bayu alias Bayu Walker telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret,” tambah Whisnu.

Baca Juga : Aplikasi PINTU Gelar Trading Competition Berhadiah Hingga Rp915 Juta

Dalam penanganan perkara tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polresta Malang yang menangani perkara awal investasi robot trading ATG itu. Bareskrim Polri menangani TPPU.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/647/XI/2022/Bareskrim Polri tanggal 8 November 2022, LP/B/661/XI/2022/Bareskrim tanggal 17 November 2022, serta sudah dibuatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/421/II/RES.1.24/2023/Dittipideksus tanggal 13 Februari 2023.

Hingga saat ini tercatat ada 272 orang yang menjadi korban kasus penipuan investasi itu dengan total kerugian Rp241,7 miliar. Terkait penyidikan perkara TPPU, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka, antara lain berupa uang tunai senilai Rp34,83 miliar.

“Selain uang tunai, juga ada aset rumah, tanah, dan bangunan yang kami sita,” kata Whisnu.

Sejumlah aset yang disita itu ialah rumah di Jalan Sekolah Duta, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp28 miliar; rumah sewa di Jalan Sekolah Duta; kantor di Jalan Tomang Ruko Mandala, Palmerah, Jakarta Barat, senilai Rp16 miliar; dan gedung di kawasan SIER, Jalan Berbek Industri, Kabupaten Sidoarjo, dengan status sedang dijual ke pihak ketiga sejak Oktober 2022.

Kemudian, ada pula pabrik PT Energy Sehat di Balung Bendo KM 1,6 Kabupaten Sidoarjo; kantor di Jalan Dana Brantan, Kota Malang, senilai Rp 1,9 miliar; kantor di Jalan Danau Kerinci Raya, Kota Malang, senilai Rp5,9 miliar; gedung di Jalan Basuki Rahmad, Kota Malang, senilai Rp15 miliar; ruko sewa di depan Lafayete Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kota Malang; gedung susu Legion di Jalan Raya Wendit Barat, Kabupaten Malang, senilai Rp12,8 miliar; kantor di Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya, senilai Rp 40 miliar; serta rumah di Pakuwon Claster Grand Embassy, Kota Surabaya, senilai Rp21 miliar.

“Estimasi nilai total aset yang sudah di-policeline (dipasang garis polisi) senilai Rp140,6 miliar, sedangkan total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175,41 miliar,” ujar Whisnu. (bro)

Tags: Auto Trade GoldBareskrim PolriDitTipideksusInvestasi Robot Tradingkasus penipuanTPPU
Berita Sebelumnya

Soal Piala Dunia U20, Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Berikutnya

Batalnya Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Berita Terkait.

Polri
Nasional

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jumat, 14 November 2025 - 20:22
bawaslu
Nasional

Antisipasi AI dalam Pemilu 2029, Ini Kata Bawaslu, KPU dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 20:12
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:11
bowo
Nasional

Raja Abdullah II Disambut Meriah dalam Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

Jumat, 14 November 2025 - 20:02
menkop
Nasional

Percepat Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, Menkop dan Apdesi Teken MoU Keterlibatan Aktif dan Sinkronisasi Data

Jumat, 14 November 2025 - 18:46
dprri
Nasional

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 17:07
Berita Berikutnya
Batalnya Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Batalnya Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3915 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2760 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.