• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 06:06
in Nusantara
tabanan

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (tengah) memberi keterangan kepada media di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023), terkait kasus peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri secara ilegal. ANTARA/HO-Polda Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B, karena atas perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,17 miliar.

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

BacaJuga:

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat mengumumkan penangkapan dua tersangka itu di Denpasar, Senin, menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dua tersangka kami proses dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di-juncto-kan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolda Bali.

Dia menjelaskan dua tersangka itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pakaian bekas yang dibawa ke Bali tidak diimpor langsung dari luar negeri, melainkan dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, kemudian diangkut ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat, baru ke Bali.

Di Bali, pakaian bekas itu ditampung di dua gudang milik tersangka di Tabanan.

Kapolda Bali menjelaskan kepolisian tidak diam selama 2 tahun, tetapi aktif mengawasi dan menindak pengepul pada saat yang tepat. Ia menilai jika kepolisian menindak hilirnya, yaitu para pedagang eceran, itu kurang bijak dan kurang efektif.

“Tetapi, kami tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualannya bisa kami atasi,” katanya.

Ia menjelaskan jual beli pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu mengancam keberlangsungan UMKM Bali terutama mereka yang menjual pakaian.

“Harganya sangat murah Rp100.000 bisa dapat 3-4 potong. Itu menjadi daya tarik tersendiri, tetapi efeknya industri UMKM kita yang menjual pakaian akan kalah bersaing. Itu makanya kebijakan dari pemerintah impor pakaian bekas ilegal harus ditindak,“ kata Putu Jayan.

Di acara yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata menyampaikan pihaknya bersama kepolisian bekerja sama memantau distribusi pakaian bekas ilegal baik lewat jalur udara maupun pelabuhan.

“Kami juga mengawasi jalur-jalur resmi dan jalur-jalur tikus di Bali, yaitu dari kapal-kapal lokal, karena Informasi yang kami dapat barang dari Bandung, dan sumbernya dari Sumatra,” kata Susila Brata.

Ia menegaskan Bea Cukai bakal terus berpatroli terutama di wilayah pesisir timur Sumatra bekerja sama dengan kepolisian.

“Tidak menutup kemungkinan (distribusi masih terbuka ) karena perbatasan di Sumatra terbuka dengan luar negeri. Mudah sekali barang masuk,” kata dia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada minggu lalu (15/3) menginstruksikan jajarannya menindak pelaku peredaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dari luar negeri, karena itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta.

Instruksi Presiden itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia minggu lalu (19/3) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi dan menindak tegas para pelaku penjualan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” kata Listyo di Jakarta. (bro)

Tags: balipakaian bekaspakaian bekas imporPengepul Pakaian Bekas ImporpolisiTabanan

Berita Terkait.

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.