• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 06:06
in Nusantara
tabanan

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (tengah) memberi keterangan kepada media di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023), terkait kasus peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri secara ilegal. ANTARA/HO-Polda Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B, karena atas perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,17 miliar.

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

BacaJuga:

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Mebel Menuju Lombok

Asistensi AEO Berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Kepatuhan Industri

Hotel Osaka PIK 2 Perkuat Komitmen Sosial Melalui Program CSR Bersama Yayasan Pendidikan Roemah Tawon

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat mengumumkan penangkapan dua tersangka itu di Denpasar, Senin, menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dua tersangka kami proses dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di-juncto-kan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolda Bali.

Dia menjelaskan dua tersangka itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pakaian bekas yang dibawa ke Bali tidak diimpor langsung dari luar negeri, melainkan dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, kemudian diangkut ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat, baru ke Bali.

Di Bali, pakaian bekas itu ditampung di dua gudang milik tersangka di Tabanan.

Kapolda Bali menjelaskan kepolisian tidak diam selama 2 tahun, tetapi aktif mengawasi dan menindak pengepul pada saat yang tepat. Ia menilai jika kepolisian menindak hilirnya, yaitu para pedagang eceran, itu kurang bijak dan kurang efektif.

“Tetapi, kami tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualannya bisa kami atasi,” katanya.

Ia menjelaskan jual beli pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu mengancam keberlangsungan UMKM Bali terutama mereka yang menjual pakaian.

“Harganya sangat murah Rp100.000 bisa dapat 3-4 potong. Itu menjadi daya tarik tersendiri, tetapi efeknya industri UMKM kita yang menjual pakaian akan kalah bersaing. Itu makanya kebijakan dari pemerintah impor pakaian bekas ilegal harus ditindak,“ kata Putu Jayan.

Di acara yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata menyampaikan pihaknya bersama kepolisian bekerja sama memantau distribusi pakaian bekas ilegal baik lewat jalur udara maupun pelabuhan.

“Kami juga mengawasi jalur-jalur resmi dan jalur-jalur tikus di Bali, yaitu dari kapal-kapal lokal, karena Informasi yang kami dapat barang dari Bandung, dan sumbernya dari Sumatra,” kata Susila Brata.

Ia menegaskan Bea Cukai bakal terus berpatroli terutama di wilayah pesisir timur Sumatra bekerja sama dengan kepolisian.

“Tidak menutup kemungkinan (distribusi masih terbuka ) karena perbatasan di Sumatra terbuka dengan luar negeri. Mudah sekali barang masuk,” kata dia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada minggu lalu (15/3) menginstruksikan jajarannya menindak pelaku peredaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dari luar negeri, karena itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta.

Instruksi Presiden itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia minggu lalu (19/3) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi dan menindak tegas para pelaku penjualan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” kata Listyo di Jakarta. (bro)

Tags: balipakaian bekaspakaian bekas imporPengepul Pakaian Bekas ImporpolisiTabanan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Mebel Menuju Lombok

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:05
Asistensi
Nusantara

Asistensi AEO Berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Kepatuhan Industri

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24
Anis-Fachmi
Nusantara

Hotel Osaka PIK 2 Perkuat Komitmen Sosial Melalui Program CSR Bersama Yayasan Pendidikan Roemah Tawon

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04
Air-Bersih
Nusantara

Musim Kemarau Picu Kekeringan dan Karhutla di Sejumlah Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43
Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Nusantara

Tuntut Kejelasan Kasus Penganiayaan Aktivis Forwatu dan Gabungan Ormas Kepung DPRD Lebak

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:45
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Nusantara

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.