• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 06:06
in Nusantara
tabanan

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (tengah) memberi keterangan kepada media di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023), terkait kasus peredaran pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri secara ilegal. ANTARA/HO-Polda Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B, karena atas perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,17 miliar.

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

BacaJuga:

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat mengumumkan penangkapan dua tersangka itu di Denpasar, Senin, menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dua tersangka kami proses dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di-juncto-kan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolda Bali.

Dia menjelaskan dua tersangka itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pakaian bekas yang dibawa ke Bali tidak diimpor langsung dari luar negeri, melainkan dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, kemudian diangkut ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat, baru ke Bali.

Di Bali, pakaian bekas itu ditampung di dua gudang milik tersangka di Tabanan.

Kapolda Bali menjelaskan kepolisian tidak diam selama 2 tahun, tetapi aktif mengawasi dan menindak pengepul pada saat yang tepat. Ia menilai jika kepolisian menindak hilirnya, yaitu para pedagang eceran, itu kurang bijak dan kurang efektif.

“Tetapi, kami tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualannya bisa kami atasi,” katanya.

Ia menjelaskan jual beli pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu mengancam keberlangsungan UMKM Bali terutama mereka yang menjual pakaian.

“Harganya sangat murah Rp100.000 bisa dapat 3-4 potong. Itu menjadi daya tarik tersendiri, tetapi efeknya industri UMKM kita yang menjual pakaian akan kalah bersaing. Itu makanya kebijakan dari pemerintah impor pakaian bekas ilegal harus ditindak,“ kata Putu Jayan.

Di acara yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata menyampaikan pihaknya bersama kepolisian bekerja sama memantau distribusi pakaian bekas ilegal baik lewat jalur udara maupun pelabuhan.

“Kami juga mengawasi jalur-jalur resmi dan jalur-jalur tikus di Bali, yaitu dari kapal-kapal lokal, karena Informasi yang kami dapat barang dari Bandung, dan sumbernya dari Sumatra,” kata Susila Brata.

Ia menegaskan Bea Cukai bakal terus berpatroli terutama di wilayah pesisir timur Sumatra bekerja sama dengan kepolisian.

“Tidak menutup kemungkinan (distribusi masih terbuka ) karena perbatasan di Sumatra terbuka dengan luar negeri. Mudah sekali barang masuk,” kata dia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada minggu lalu (15/3) menginstruksikan jajarannya menindak pelaku peredaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dari luar negeri, karena itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta.

Instruksi Presiden itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia minggu lalu (19/3) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi dan menindak tegas para pelaku penjualan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” kata Listyo di Jakarta. (bro)

Tags: balipakaian bekaspakaian bekas imporPengepul Pakaian Bekas ImporpolisiTabanan

Berita Terkait.

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Senin, 1 Juni 2026 - 22:15
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31
pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40
IMG-20250909-WA0007
Nusantara

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.