• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Jaya Ingatkan Tempat Hiburan Malam Patuhi Perda Terkait Ramadhan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:30
in Headline
poldaa

Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-PPID Provinsi DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan pengelola tempat hiburan malam patuh terhadap batas waktu operasional serta jenis hiburan yang diizinkan buka selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Kami akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lokasi hiburan (malam) agar jam operasionalnya dapat disesuaikan. Kami ingin siapapun menghargai aktivitas di bulan Ramadhan, sehingga tidak ada yang melawan perda,” kata Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran dalam pernyataannya saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Fadil menambahkan, pihaknya juga akan mengerahkan sejumlah personel untuk menertibkan warga jika melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, seperti berkumpul malam-malam saat berlangsung ibadah tarawih dan sahur di jalan (SOTR).

Diharapkan pada bulan Ramadhan, warga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenteram, serta seluruh warga Jakarta tetap merasakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.

Polda Metro Jaya akan aktif membantu Pemprov DKI Jakarta mengatasi kegiatan keramaian agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan potensi meluas.

Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam.

Kemudian, tempat hiburan yang jam operasinya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, pertunjukan musik (live music), dan bola sodok yang terdapat di karaoke dan live music.

Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, kebugaran, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing. (bro)

Tags: Peraturan DaerahperdaPolda Metro Jayaramadhantempat hiburan malam
Berita Sebelumnya

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

Berita Berikutnya

Dua Pelaku Zinah di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Berita Terkait.

SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
Berita Berikutnya
aceh

Dua Pelaku Zinah di Banda Aceh Dihukum Cambuk

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3761 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2751 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.