• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Majalengka Bongkar Dugaan Pengoplosan Beras Bulog Jadi Premium

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 Maret 2023 - 23:35
in Nusantara
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan beras hasil oplosan di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). Foto: ANTARA

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan beras hasil oplosan di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat membongkar kasus dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium oleh salah satu penggilingan beras di daerah itu..

“Kami melakukan pengungkapan dugaan pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa (14/3).

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Edwin mengatakan terbongkarnya dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan beras premium, setelah tim Satgas Pangan dan Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di daerah itu.

Menurutnya dari hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan beras Bulog menjadi beras kemasan premium, sehingga dilakukan penindakan hasilnya didapati barang bukti tersebut.

Edwin melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah orang yang terkait kasus tersebut, namun status masih menjadi saksi, karena masih dilakukan pendalaman.

“Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Edwin mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog dengan beras kualitas premium, kemudian merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.

Kemudian setelah itu, mereka mengedarkan beras tersebut ke masyarakat dengan kemasan premium, sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.

Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya.

“Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya. (mg1)

Tags: Pengoplosan Beras BulogPolres MajalengkaPolri

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.