• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Investasi Robot Trading, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 Maret 2023 - 00:42
in Nasional
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto. Foto : Antara/Willi Irawan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto. Foto : Antara/Willi Irawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan satu orang tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE yang memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.

“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).

BacaJuga:

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

Hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.

Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya polisi memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3), antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka. Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi dilansir Antara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar. (aro)

Tags: Investasi Robot TradingKasus InvestasiKasus Robot TradingPolda JatimPolri

Berita Terkait.

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia
Nasional

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:30
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:05
Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan
Nasional

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:37
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07
Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas
Nasional

Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi–Nagoya 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:27

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2709 shares
    Share 1084 Tweet 677
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.