• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pernikahan Sesama Jenis Ditentang Pemerintah India

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Maret 2023 - 02:22
in Internasional
india

Para peserta memegang bendera pelangi saat parade LGBT, yang mempromosikan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender, di Mumbai, India, 31 Januari 2015. Foto : Antara/Reuters/Danish Siddiqui/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah India, dalam permohonan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (12/3/2023), menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT.

Menurut Kementerian Hukum, pengakuan atas pernikahan diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.

BacaJuga:

Iran Bantah Isu Pemimpin Tertinggi Baru Mojtaba Khamenei Terkena Serangan Bom

Konflik Dunia Memanas, Doli Kurnia Usul Indonesia Ambil Langkah Diplomatik Strategis

Timur Tengah Memanas, 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran secara Bertahap

“Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis… tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak,” tulis kementerian itu dalam permohonan hukum yang dilihat oleh Reuters.

Disebutkan pula bahwa pengadilan tidak bisa diminta untuk “mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat”.

MA India membuat keputusan bersejarah pada 2018 dengan menghapus larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Sedikitnya 15 permohonan dilayangkan baru-baru ini yang beberapa di antaranya diajukan oleh pasangan gay.

Mereka meminta pengadilan agar mengakui pernikahan sesama jenis yang menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Sebagian besar negara-negara di Asia tertinggal dari Barat dalam hal pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakuinya, sementara negara lain seperti Indonesia dan Malaysia masih menganggapnya ilegal.

Singapura tahun lalu mencabut larangan hubungan homoseksual tetapi melarang pernikahan sesama jenis.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis meski masyarakatnya secara luas mendukung pengakuan itu.

Di India, pernikahan sesama jenis merupakan isu yang sensitif. Berbicara secara terbuka soal homoseksualitas menjadi hal yang tabu di negara berpenduduk 1,4 miliar itu.

Isu tersebut memicu emosi di kalangan media dan parlemen, di mana seorang anggota dari partai nasionalis Hindu yang berkuasa pada Desember meminta pemerintah menentang keras petisi yang diajukan kepada MA.

Para aktivis LGBT mengatakan bahwa meskipun keputusan pada 2018 itu menegaskan hak konstitusional mereka, adalah tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah.

“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama,” kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember.

Dalam permohonannya Minggu, pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 itu tidak bisa diartikan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.

“Maksud di balik sistem hukum saat ini tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita,” katanya dilansir Antara.

Pemerintah beralasan bahwa setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan.

Kasus-kasus tersebut akan disidangkan oleh MA pada Senin. (aro)

Tags: IndiaLGBTPernikahan

Berita Terkait.

Mojtaba-Khamenei
Internasional

Iran Bantah Isu Pemimpin Tertinggi Baru Mojtaba Khamenei Terkena Serangan Bom

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:09
Konflik Dunia Memanas, Doli Kurnia Usul Indonesia Ambil Langkah Diplomatik Strategis
Internasional

Konflik Dunia Memanas, Doli Kurnia Usul Indonesia Ambil Langkah Diplomatik Strategis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:40
Timur Tengah Memanas, 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran secara Bertahap
Internasional

Timur Tengah Memanas, 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran secara Bertahap

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:16
Mojtaba-Khamenei
Internasional

Trump Akui ‘Tidak Senang’ dengan Mojtaba Khamenei dan Ancam Habisi Jika Tak Ikuti Tuntutan AS

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:46
Rinardi
Internasional

Moratorium Masih Berlaku, Pemerintah Desak Penanganan Serius PMI Nonprosedural di Libya

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:15
motjaba
Internasional

Pejabat dan Militer Iran Berikrar Setia pada Mojtaba Khamenei

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.