• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pernikahan Sesama Jenis Ditentang Pemerintah India

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Maret 2023 - 02:22
in Internasional
india

Para peserta memegang bendera pelangi saat parade LGBT, yang mempromosikan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender, di Mumbai, India, 31 Januari 2015. Foto : Antara/Reuters/Danish Siddiqui/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah India, dalam permohonan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (12/3/2023), menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT.

Menurut Kementerian Hukum, pengakuan atas pernikahan diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.

BacaJuga:

Hancurkan Misi Kemanusiaan, Israel Bajak Armada Global Sumud dan Tahan 2 Aktivis

Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam

Menlu Iran Temui Putin di Rusia, Bahas Solusi Konkret Konflik Timur Tengah

“Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis… tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak,” tulis kementerian itu dalam permohonan hukum yang dilihat oleh Reuters.

Disebutkan pula bahwa pengadilan tidak bisa diminta untuk “mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat”.

MA India membuat keputusan bersejarah pada 2018 dengan menghapus larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Sedikitnya 15 permohonan dilayangkan baru-baru ini yang beberapa di antaranya diajukan oleh pasangan gay.

Mereka meminta pengadilan agar mengakui pernikahan sesama jenis yang menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Sebagian besar negara-negara di Asia tertinggal dari Barat dalam hal pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakuinya, sementara negara lain seperti Indonesia dan Malaysia masih menganggapnya ilegal.

Singapura tahun lalu mencabut larangan hubungan homoseksual tetapi melarang pernikahan sesama jenis.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis meski masyarakatnya secara luas mendukung pengakuan itu.

Di India, pernikahan sesama jenis merupakan isu yang sensitif. Berbicara secara terbuka soal homoseksualitas menjadi hal yang tabu di negara berpenduduk 1,4 miliar itu.

Isu tersebut memicu emosi di kalangan media dan parlemen, di mana seorang anggota dari partai nasionalis Hindu yang berkuasa pada Desember meminta pemerintah menentang keras petisi yang diajukan kepada MA.

Para aktivis LGBT mengatakan bahwa meskipun keputusan pada 2018 itu menegaskan hak konstitusional mereka, adalah tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah.

“Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama,” kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember.

Dalam permohonannya Minggu, pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 itu tidak bisa diartikan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.

“Maksud di balik sistem hukum saat ini tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita,” katanya dilansir Antara.

Pemerintah beralasan bahwa setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan.

Kasus-kasus tersebut akan disidangkan oleh MA pada Senin. (aro)

Tags: IndiaLGBTPernikahan

Berita Terkait.

kapal
Internasional

Hancurkan Misi Kemanusiaan, Israel Bajak Armada Global Sumud dan Tahan 2 Aktivis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:11
Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam
Internasional

Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 23:49
Abbas-Araghchi
Internasional

Menlu Iran Temui Putin di Rusia, Bahas Solusi Konkret Konflik Timur Tengah

Senin, 27 April 2026 - 11:01
Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta
Internasional

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Minggu, 26 April 2026 - 23:54
Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata
Internasional

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

Minggu, 26 April 2026 - 21:11
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3597 shares
    Share 1439 Tweet 899
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.