• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham: KUHP Baru Tinggalkan Orientasi Balas Dendam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:11
in Nasional
wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka "Kumham Goes to Campus 2023" di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru meninggalkan orientasi penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai ‘lex talionis’ atau sebagai sarana balas dendam,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham saat membuka “Kumham Goes to Campus 2023” di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.

BacaJuga:

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

KUHP baru, lanjut Eddy, lebih merujuk pada paradigma hukum modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif dimana pelaku kejahatan tidak hanya diberikan sanksi namun juga diperbaiki tindakannya.

“Kalau keadilan korektif ditujukan pada pelaku, maka keadikan restoratif ditujukan kepada korban,” ujar dia.

Wamenkumham juga menegaskan bahwa KUHP baru memiliki misi demokratisasi dengan tetap memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga kebebasan mengeluarkan pikiran dalam bentuk tulisan maupun lisan, meski dibatasi.

“Nah untuk pembatasan itu kami para pembentuk KUHP telah merujuk berbagai putusan MK yang beberapa pasalnya telah diuji dan kemudian dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” kata dia.

Eddy mengatakan KUHP baru memiliki semangat dekolonisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial yang ada dalam KUHP lama, yang salah satunya meninggalkan penerapan hukum sebagai sarana balas dendam.

Selama masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, Eddy menuturkan Kemenkumham akan menggencarkan sosialisasi, utamanya kepada aparat penegak hukum sehingga terbentuk kesamaan parameter, kesamaan standar, serta kesamaan ukuran dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP baru.

“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ucap Eddy.

Rektor UGM Ova Emilia mengapresiasi kegiatan “Kumham Goes to Campus 2023” sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.

“Kumham Goes to Campus 2023” di Yogyakarta merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam mensosialisasikan KUHP baru pada 2023. (bro)

Tags: Edward OmarKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHPOrientasi Balas DendamWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaWamenkumham

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.