• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bharada Eliezer Ditempatkan di Lapas Salemba, Ditjen Pas : Sesuai Rekomendasi LPSK dan Kajari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 27 Februari 2023 - 16:21
in Nasional
Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: YouTube PN Jaksel

Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: YouTube PN Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengatakan, pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat telah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Penempatan RE dilaksanakan, sesuai rekomendasi LPSK dan Kajari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/2/2023).

BacaJuga:

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Ia menjelaskan, penempatan yang bersangkutan di Lapas Salemba telah mempertimbangkan banyak hal. Seperti menyangkut perihal keamanan.

”Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” ujar Rika.

Paling penting pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri itu telah bekerja sama dengan semua pihak. “Penempatan RE selalu, berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tutur Rika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Bharada E bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat siang hari ini.

Bharada-R-Eliezer
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. (Ist)

“Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Syarief secara terpisah.

Ia mengemukakan, pemindahan tahanan terhadap Bharada Eliezer untuk menjamin hak-hak dari terpidana. “Pelaksanaan eksekusi ini, guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” terang Syarief.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan terdakwa Bharada Edalam tragedi berdarah di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama. Dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. (dan)

Tags: Bharada EliezerDitjen Paslapaslapas SalembaLPSK

Berita Terkait.

Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48
Pemeriksaan
Nasional

MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Senin, 20 April 2026 - 10:28
zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.