• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pembebasan Lahan TPA Sampah Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung

Redaksi by Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:06
in Nusantara
bodewein

Penjabat Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena. ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas sembilan hektare di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) oleh Pemerintah Kota Ambon terbentur sejumlah kendala termasuk statusnya yang masuk kawasan hutan lindung.

“Memang benar kalau Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak dengan pemilik lahan soal 10 hektare yang akan dibeli oleh pemkot guna memperluas lahan TPA,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra, Pj Wali Kota Ambon mengatakan, saat itu di tahun 2020 Pemkot Ambon telah melunasi dan membebaskan satu hektare lahan untuk digunakan sebagai TPA hingga sekarang ini.

Setelah pembayaran itu, dalam proses perjanjian pasal 2 ada tertuang sisa sembilan hektare akan dibayarkan Pemkot Ambon setelah dihitung oleh apraisal dan tidak terdampak sesuatu yang berdampak hukum.

“Apraisal mau melakukan penghitungan namun tidak bisa dilakukan sebab Badan Pertanahan Nasional belum bisa menerbitkan peta gambar situasi dan sebagainya karena lokasi itu masuk kawasan hutan lindung,” tandas Pj Wali Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).

Pemkot Ambon juga sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.

“Jadi kalau sudah terjadi pengalihan status lahannya barulah bisa dilakukan pembayaran,” katanya.

Sampai saat ini pemkot masih menggunakan lahan satu hektare yang telah dibayarkan dan belum masuk sisa lahan yang sembilan hektare, jadi tidak ada kewajiban melakukan pembayaran.

Apalagi lahannya masih berstatus hutan lindung jadi tidak mungkin pemkot melakukan pembayaran.

“Makanya kita menunggu pengalihan statusnya kemudian diharapkan pemilik lahan bisa mengajukan bukti kepemilikan lahan resmi dan sah berupa sertifikat, jangan sampai salah membayar lalu berujung masuk penjara,” tegas Pj Wali Kota.

Untuk lahan seluas 1 Ha yang digunakan sebagai lokasi TPA saat ini berdasarkan izin Gubernur Maluku, namun pemkot juga terkendala karena status hak ulayat masyarakat.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat kerja komisi dengan Pj Wali Kota Ambon dan sejumlah stafnya berkaitan dengan surat masuk dari Ny. K. Kailuhu selaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi TPA sampah.(mg2)

Tags: Kawasan Hutan LindungLahan TPA SampahPembebasan Lahan TPA SampahTPA Sampah
Previous Post

Forum SATHU Setuju Kenaikan Biaya Haji

Next Post

KKB Bawa Pilot Susi Air Keluar dari Paro

Related Posts

duka-semarang
Nusantara

Pemkot dan Warga Berduka Atas Wafatnya Suami Wali Kota Semarang

Senin, 10 November 2025 - 07:47
andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
Next Post
kkb

KKB Bawa Pilot Susi Air Keluar dari Paro

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.