• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pembebasan Lahan TPA Sampah Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:06
in Nusantara
bodewein

Penjabat Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas sembilan hektare di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) oleh Pemerintah Kota Ambon terbentur sejumlah kendala termasuk statusnya yang masuk kawasan hutan lindung.

“Memang benar kalau Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak dengan pemilik lahan soal 10 hektare yang akan dibeli oleh pemkot guna memperluas lahan TPA,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.

BacaJuga:

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra, Pj Wali Kota Ambon mengatakan, saat itu di tahun 2020 Pemkot Ambon telah melunasi dan membebaskan satu hektare lahan untuk digunakan sebagai TPA hingga sekarang ini.

Setelah pembayaran itu, dalam proses perjanjian pasal 2 ada tertuang sisa sembilan hektare akan dibayarkan Pemkot Ambon setelah dihitung oleh apraisal dan tidak terdampak sesuatu yang berdampak hukum.

“Apraisal mau melakukan penghitungan namun tidak bisa dilakukan sebab Badan Pertanahan Nasional belum bisa menerbitkan peta gambar situasi dan sebagainya karena lokasi itu masuk kawasan hutan lindung,” tandas Pj Wali Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).

Pemkot Ambon juga sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.

“Jadi kalau sudah terjadi pengalihan status lahannya barulah bisa dilakukan pembayaran,” katanya.

Sampai saat ini pemkot masih menggunakan lahan satu hektare yang telah dibayarkan dan belum masuk sisa lahan yang sembilan hektare, jadi tidak ada kewajiban melakukan pembayaran.

Apalagi lahannya masih berstatus hutan lindung jadi tidak mungkin pemkot melakukan pembayaran.

“Makanya kita menunggu pengalihan statusnya kemudian diharapkan pemilik lahan bisa mengajukan bukti kepemilikan lahan resmi dan sah berupa sertifikat, jangan sampai salah membayar lalu berujung masuk penjara,” tegas Pj Wali Kota.

Untuk lahan seluas 1 Ha yang digunakan sebagai lokasi TPA saat ini berdasarkan izin Gubernur Maluku, namun pemkot juga terkendala karena status hak ulayat masyarakat.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat kerja komisi dengan Pj Wali Kota Ambon dan sejumlah stafnya berkaitan dengan surat masuk dari Ny. K. Kailuhu selaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi TPA sampah.(mg2)

Tags: Kawasan Hutan LindungLahan TPA SampahPembebasan Lahan TPA SampahTPA Sampah

Berita Terkait.

Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 13:13
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.