• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pembebasan Lahan TPA Sampah Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:06
in Nusantara
bodewein

Penjabat Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas sembilan hektare di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) oleh Pemerintah Kota Ambon terbentur sejumlah kendala termasuk statusnya yang masuk kawasan hutan lindung.

“Memang benar kalau Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak dengan pemilik lahan soal 10 hektare yang akan dibeli oleh pemkot guna memperluas lahan TPA,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.

BacaJuga:

Gempa Bumi M 5,5 Guncang Sumur di Banten, Getaran Dirasakan Hingga Bogor

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra, Pj Wali Kota Ambon mengatakan, saat itu di tahun 2020 Pemkot Ambon telah melunasi dan membebaskan satu hektare lahan untuk digunakan sebagai TPA hingga sekarang ini.

Setelah pembayaran itu, dalam proses perjanjian pasal 2 ada tertuang sisa sembilan hektare akan dibayarkan Pemkot Ambon setelah dihitung oleh apraisal dan tidak terdampak sesuatu yang berdampak hukum.

“Apraisal mau melakukan penghitungan namun tidak bisa dilakukan sebab Badan Pertanahan Nasional belum bisa menerbitkan peta gambar situasi dan sebagainya karena lokasi itu masuk kawasan hutan lindung,” tandas Pj Wali Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).

Pemkot Ambon juga sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.

“Jadi kalau sudah terjadi pengalihan status lahannya barulah bisa dilakukan pembayaran,” katanya.

Sampai saat ini pemkot masih menggunakan lahan satu hektare yang telah dibayarkan dan belum masuk sisa lahan yang sembilan hektare, jadi tidak ada kewajiban melakukan pembayaran.

Apalagi lahannya masih berstatus hutan lindung jadi tidak mungkin pemkot melakukan pembayaran.

“Makanya kita menunggu pengalihan statusnya kemudian diharapkan pemilik lahan bisa mengajukan bukti kepemilikan lahan resmi dan sah berupa sertifikat, jangan sampai salah membayar lalu berujung masuk penjara,” tegas Pj Wali Kota.

Untuk lahan seluas 1 Ha yang digunakan sebagai lokasi TPA saat ini berdasarkan izin Gubernur Maluku, namun pemkot juga terkendala karena status hak ulayat masyarakat.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat kerja komisi dengan Pj Wali Kota Ambon dan sejumlah stafnya berkaitan dengan surat masuk dari Ny. K. Kailuhu selaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi TPA sampah.(mg2)

Tags: Kawasan Hutan LindungLahan TPA SampahPembebasan Lahan TPA SampahTPA Sampah

Berita Terkait.

Gempa-Banten
Nusantara

Gempa Bumi M 5,5 Guncang Sumur di Banten, Getaran Dirasakan Hingga Bogor

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:30
mendagri
Nusantara

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:12
tito
Nusantara

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50
wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:35
Tembakau-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal di Malang

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03
BMN
Nusantara

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Swiss
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40

INDOPOSCO.ID - Swiss memastikan satu tempat di perempat final Piala Dunia 2026 setelah melewati duel sengit melawan Kolombia yang berakhir...

SelengkapnyaDetails
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
Hossam-Hassan

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.