• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menkopolhukam Bantah JPU Gagal Tangani Kasus Brigadir J

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 Februari 2023 - 22:03
in Headline
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA)

Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Mahfud mengatakan JPU tidak bisa dianggap gagal dalam menangani kasus hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.

BacaJuga:

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

“Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda,” ucap Mahfud seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Dia pun menilai penindakan kasus pembunuhan berencana Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berjalan sangat baik.

“Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis Eliezer.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” tambahnya.

Mahfud pun menilai vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Selanjutnya, atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim perkara tersebut merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1)

Tags: JPUKasus Brigadir JMahfud MDMenko PolhukamRichard Eliezer Pudihang Lumiu

Berita Terkait.

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Headline

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:44
Kenaikan Harga Plastik Jadi Alarm, FKBI: Kurangi Rokok Perbaiki Pola Konsumsi
Headline

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.