• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Atambua Deportasi Tiga WNA Timor Leste

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 30 November 2022 - 16:16
in Nusantara
wna

Tiga warga negara Timor Leste yang hendak dideportasi berpose dengan petugas Imigrasi dan aparat kepolisian di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara Timor Leste melalui PLBN Mota Ain setelah sebelumnya pada 27 November memulangkan delapan warga dari negara tetangga tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim mengatakan pendeportasian tiga warga Timor Leste itu karena ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian.

BacaJuga:

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

“Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (30/11/2022).

Ketiga WNA Timor Leste itu adalah Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes. Cipriano Gomes adalah seorang pelajar, sementara dua WNA lainnya adalah petani.

Halim menambahkan bahwa penangkapan terhadap Domingos dan Mario itu dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Belu di Kota Atambua setelah adanya laporan masuk.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Tolak Kunjungan WNA Bekas Napi Narkoba

Keduanya diketahui masuk melalui Pos Nunurak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, pada 22 November lalu dengan alasan dalam rangka mengikuti acara adat karena ada keluarga yang meninggal di desa Manumutin Kecamatan Raihat.

Sementara WNA Cipriano yang adalah seorang pelajar ketika ditangkap oleh TNI mengaku dirinya melintas karena ingin berbelanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.

“Kalau pelajar itu, ditangkap di Bailalu pada tanggal 19 November. Dan mereka semua baru dideportasi bersamaan,” tambah dia.

Karena perbuatan mereka melanggar hukum dan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No-6 tahun 2011 tentang keimigrasian, ketiganya kemudian dicekal untuk tidak masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Halim mengakui bahwa kasus masuknya WNA ke Indonesia secara ilegal dan sebaliknya sering sekali terjadi di daerah tersebut.

Alasan para pelintas ilegal itu sama yakni karena ada urusan adat. Namun dia mengimbau agar ada baiknya, jika ingin masuk ke Indonesia melewati jalur yang legal dan membawa dokumen resmi sehingga tidak melanggar hukum Indonesia. (wib)

Tags: AtambuadeportasiImigrasi AtambuaWNA Timor Leste

Berita Terkait.

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.