• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 November 2022 - 14:37
in Headline
Arsip foto - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. Foto: ANTARA

Arsip foto - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (1/11/2022). Para petugas KPK di antaranya menyasar ruangan hakim agung dan sekretaris MA.

“Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (1/11/2022).

BacaJuga:

Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri

Kasus Penyadapan, Eks Kapolri dan 2 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Listyo Sigit Cs Dipastikan Bakal Hadapi Sidang Etik Polri

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. “Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Pada tahun 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu jadi fasilitator dengan majelis hakim dan nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, adalah DY. Dengan adanya pemberian sejumlah uang, selanjutnya DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit. (wib)

Tags: hakim agungKPKpenyidikanPim HaryadiSri Murwahyuni

Berita Terkait.

Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri
Headline

Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:46
Visa Presents Livin’ MARKT: Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Beragam Promo dan Kemudahan Belanja
Headline

Kasus Penyadapan, Eks Kapolri dan 2 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Jumat, 6 November 2026 - 16:23
sigit
Headline

Listyo Sigit Cs Dipastikan Bakal Hadapi Sidang Etik Polri

Jumat, 6 November 2026 - 12:37
uli
Headline

Bareskrim Belum Tahan Eks Kadiv TIK Slamet Uliandi karena Sakit

Jumat, 6 November 2026 - 08:10
ulian
Headline

Bareskrim Beber Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 22:22
ko
Headline

Ditanya Kasus Dugaan Penyadapan yang Menyeret Eks Kapolri, Jokowi Beri Jawaban Singkat

Kamis, 5 November 2026 - 21:31

OLAHRAGA

Sirkuit Mandalika
Olahraga

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 November 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Sirkuit Pertamina Mandalika International Circuit, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi pusat perhatian dunia...

SelengkapnyaDetails
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51
noc

ITTF Dukung Penuh Indonesia, Bali Kebagian 2 Turnamen WTT Youth 2027

Kamis, 5 November 2026 - 19:19
Porprov VII Banten 2026: Karate Tangsel Bidik Delapan Emas

Porprov VII Banten 2026: Karate Tangsel Bidik Delapan Emas

Kamis, 5 November 2026 - 16:43

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3343 shares
    Share 1337 Tweet 836
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.