• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Ada Upacara, Pemecatan Ferdy Sambo Cukup SK Kapolri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 19 September 2022 - 21:20
in Headline
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers pelaksanaan Sidang KKEP Banding atas putusan sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Foto : Antara/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers pelaksanaan Sidang KKEP Banding atas putusan sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Foto : Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Kapolri.

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

BacaJuga:

Doli Kurnia Bantah Terlibat Isu Munaslub Golkar 29 November, Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil

Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri

Kasus Penyadapan, Eks Kapolri dan 2 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (aro)

Tags: BandingBrigadir JFerdy SamboPolriSidang Etik

Berita Terkait.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Headline

Doli Kurnia Bantah Terlibat Isu Munaslub Golkar 29 November, Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 - 09:19
Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri
Headline

Pengamat Bongkar Analisis soal Momentum Jokowi Pamer Ijazah, Singgung Nama Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:46
Visa Presents Livin’ MARKT: Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Beragam Promo dan Kemudahan Belanja
Headline

Kasus Penyadapan, Eks Kapolri dan 2 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Jumat, 6 November 2026 - 16:23
sigit
Headline

Listyo Sigit Cs Dipastikan Bakal Hadapi Sidang Etik Polri

Jumat, 6 November 2026 - 12:37
uli
Headline

Bareskrim Belum Tahan Eks Kadiv TIK Slamet Uliandi karena Sakit

Jumat, 6 November 2026 - 08:10
ulian
Headline

Bareskrim Beber Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 22:22

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.