• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Bangunan Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:56
in Nusantara
cikande

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cikande. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cimol Kecamatan Cikande, ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Selasa (30/8/2022).

Pembongkaran sendiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko atau eskavator.

Alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu untuk membongkar bangunan atau lapak PKL pada bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan masyarakat.

Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah disosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP-nya,” ucapnya di sela-sela pembongkaran.

Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung dengan membangun bangunan di atas Saluran Air yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Setelah kita tertibkan, kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar, bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama.

Mengenai saluran bisa juga di tanah warga di sekitar sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,” jelasnya.

Ajat mengungkapkan, para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan direlokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.

“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” tandasnya.

Setelah Pasar Cimol, Ajat memastikan, akan melakukan penertiban di Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.

“Kalau Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya di mana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” terangnya.

Lebih lanjut Ajat menyebutkan, untuk pembongkaran yang dilakukan saat ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 91 personel dibantu anggota kepolisian 70 personel, TNI 20 orang, dan Denpom Serang dua orang.

“Kita juga dibantu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pembina dan pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR,” imbuhnya.

“Saya harus yakinkan di sini, Satpol PP itu tugas pokok dan fungsinya mengeksekusi, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan tugas OPD terkait. Nanti kita koordinasi dengan OPD terkait kalau ada yang mendirikan bangunan liar lagi kita langsung bongkar,” tegas Ajat.

Sementara Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan untuk relokasi para PKL pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pengelola Pasar Cimol yakni ahli waris dari Haji Apang siap menampung eks PKL yang di sepanjang jalan ini, kurang lebih 34 orang.

Kemudian ke depannya, tim dari desa, Badan Permusyarawatan Desa ( BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) dan lingkungan sekitar itu akan membentuk Satgas pengamanan jalur sepanjang yang telah ditertibkan.

“Biar nanti ke depannya tidak ada lagi pedagang yang membuat atau mendirikan bangunan liar lagi. Dan lahan ini bisa dibuatkan untuk lahan parkir motor,” tutupnya. (adv)

Tags: Bangunan Pedagang Kaki Limakabupaten serangSatpol PP Kabupaten Serangserang

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.