• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

UNHCR dan IOM Diminta Penuhi Hak Pengungsi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:15
in Internasional
UNHCR

Arsip--Sekitar 100 orang pengungsi asal Afghanistan demonstrasi di Kantor Perwakilan UNHCR Tanjungpinang. Dalam aksi itu demonstran mengibarkan bendera Amerika Serikat, Australia, Kanada dan New Zealand (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) yang menangani isu pengungsi memiliki mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, pemenuhan hak serta penetapan status pengungsi.

“Dalam hal ini, UNHCR dan IOM sebagai agensi yang menangani isu pengungsi memiliki mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, pemenuhan hak serta penetapan status pengungsi,” ujar Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia Arivia Tri Dara Yuliestiana seperti dikutip Antara, Selasa (30/8/2022).

BacaJuga:

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

Dosen Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia itu mengatakan UNHCR dan IOM dapat memberikan laporan dan penilaian secara berkala terhadap komitmen Negara Pihak dalam menjalankan Konvensi Internasional tentang Pengungsi. “Kerja sama penanganan pengungsi menjadi tidak terelakkan antara pemerintah dan agensi internasional,” kata dia.

Baca Juga : UNHCR Pastikan Pengungsi Rohingya Di Aceh Dapat Penanganan Medis

Selain organisasi internasional, kata Arivia, peran masyarakat sipil sangat penting dalam mengatasi isu pengungsi atau pencari suaka. “Seperti halnya mendorong pemerintah untuk dapat memiliki kerangka regulasi atau tata kelola pengungsi yang lebih memadai dalam ranah hukum nasional untuk menjamin penghidupan para pencari suaka meskipun bukanlah penanda tangan Konvensi Pengungsi,” ujar dia.

Ia mengatakan Indonesia bukan penanda tangan dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak memiliki kewajiban dalam menentukan status pengungsi.

“Dalam hal ini tentu kita harus kembali pada realitas yang ada bahwa Indonesia bukan penanda tangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak memiliki kewajiban dalam menentukan status pengungsi,” kata Arivia.

Berdasarkan laporan UNHCR setidaknya jumlah pengungsi di Indonesia mencapai 13.273 orang dengan pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 7.458 orang. Kendati demikian, Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional harus tetap berpegang teguh pada prinsip non-refoulement sebagai prinsip fundamental yang telah diatur dalam Hukum Internasional.

Prinsip tersebut mengatur baik Negara Pihak maupun Non-pihak untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan serta menolak repatriasi selama tidak ada jaminan keselamatan bagi para

pengungsi jika mereka kembali ke negara asal.

Komitmen pemerintah Indonesia dalam konteks politik domestik terhadap persoalan pengungsi juga tertuang pada Perpres Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, kata dia.

Dalam konteks politik internasional saat ini, lanjut Arivia, Australia sebagai negara ketiga atau negara tujuan pengungsi memperketat dan mengurangi jumlah kuota pengungsi.

Terlebih lagi dengan adanya kebijakan “turn back the boats” yang dijalankan oleh pemerintah Australia semakin memperkecil peluang pengungsi untuk dapat ke negara tujuan karena alasan keamanan (state-security) meskipun kebijakan ini telah diprotes oleh organisasi HAM internasional. kata dia.

“Hal inilah yang kemudian menjadi problematika tersendiri ketika kita membahas tentang persoalan pengungsi Afghanistan di Indonesia yang sudah terkatung-katung bahkan hingga sepuluh tahun lamanya,” ujar dia.(wib)

Tags: Organisasi Internasional untuk Migrasipelindunganpemenuhan hakpenangananpenetapan status pengungsipengungsiunhcr

Berita Terkait.

abbas
Internasional

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09
Sesmenko PMK: Teknologi Harus Hadir Menjawab Persoalan Nyata Bangsa
Internasional

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:30
kbri
Internasional

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10
Gempa NTT, Presiden Iran Sampaikan Dukacita dan Tawarkan Bantuan Medis
Internasional

Gempa NTT, Presiden Iran Sampaikan Dukacita dan Tawarkan Bantuan Medis

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:15
Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal
Internasional

KASA Korea Gandeng BIGBANG sebagai Duta Kehormatan Perdana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:27
jubir
Internasional

Karoline Leavitt Mundur dari Jabatan Jubir Gedung Putih Akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:07

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.