• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

UNHCR dan IOM Diminta Penuhi Hak Pengungsi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:15
in Internasional
UNHCR

Arsip--Sekitar 100 orang pengungsi asal Afghanistan demonstrasi di Kantor Perwakilan UNHCR Tanjungpinang. Dalam aksi itu demonstran mengibarkan bendera Amerika Serikat, Australia, Kanada dan New Zealand (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) yang menangani isu pengungsi memiliki mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, pemenuhan hak serta penetapan status pengungsi.

“Dalam hal ini, UNHCR dan IOM sebagai agensi yang menangani isu pengungsi memiliki mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, pemenuhan hak serta penetapan status pengungsi,” ujar Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia Arivia Tri Dara Yuliestiana seperti dikutip Antara, Selasa (30/8/2022).

BacaJuga:

Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Pejabat Senior PBB Mengutuk Keras

Klaim Rudal Iran Habis, Siasat Trump demi Tutupi Jebolnya Pertahanan AS

Di Forum BRICS, RI Suarakan Reformasi Tata Kelola Global dan Hukum yang Adil

Dosen Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia itu mengatakan UNHCR dan IOM dapat memberikan laporan dan penilaian secara berkala terhadap komitmen Negara Pihak dalam menjalankan Konvensi Internasional tentang Pengungsi. “Kerja sama penanganan pengungsi menjadi tidak terelakkan antara pemerintah dan agensi internasional,” kata dia.

Baca Juga : UNHCR Pastikan Pengungsi Rohingya Di Aceh Dapat Penanganan Medis

Selain organisasi internasional, kata Arivia, peran masyarakat sipil sangat penting dalam mengatasi isu pengungsi atau pencari suaka. “Seperti halnya mendorong pemerintah untuk dapat memiliki kerangka regulasi atau tata kelola pengungsi yang lebih memadai dalam ranah hukum nasional untuk menjamin penghidupan para pencari suaka meskipun bukanlah penanda tangan Konvensi Pengungsi,” ujar dia.

Ia mengatakan Indonesia bukan penanda tangan dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak memiliki kewajiban dalam menentukan status pengungsi.

“Dalam hal ini tentu kita harus kembali pada realitas yang ada bahwa Indonesia bukan penanda tangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak memiliki kewajiban dalam menentukan status pengungsi,” kata Arivia.

Berdasarkan laporan UNHCR setidaknya jumlah pengungsi di Indonesia mencapai 13.273 orang dengan pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 7.458 orang. Kendati demikian, Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional harus tetap berpegang teguh pada prinsip non-refoulement sebagai prinsip fundamental yang telah diatur dalam Hukum Internasional.

Prinsip tersebut mengatur baik Negara Pihak maupun Non-pihak untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan serta menolak repatriasi selama tidak ada jaminan keselamatan bagi para

pengungsi jika mereka kembali ke negara asal.

Komitmen pemerintah Indonesia dalam konteks politik domestik terhadap persoalan pengungsi juga tertuang pada Perpres Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, kata dia.

Dalam konteks politik internasional saat ini, lanjut Arivia, Australia sebagai negara ketiga atau negara tujuan pengungsi memperketat dan mengurangi jumlah kuota pengungsi.

Terlebih lagi dengan adanya kebijakan “turn back the boats” yang dijalankan oleh pemerintah Australia semakin memperkecil peluang pengungsi untuk dapat ke negara tujuan karena alasan keamanan (state-security) meskipun kebijakan ini telah diprotes oleh organisasi HAM internasional. kata dia.

“Hal inilah yang kemudian menjadi problematika tersendiri ketika kita membahas tentang persoalan pengungsi Afghanistan di Indonesia yang sudah terkatung-katung bahkan hingga sepuluh tahun lamanya,” ujar dia.(wib)

Tags: Organisasi Internasional untuk Migrasipelindunganpemenuhan hakpenangananpenetapan status pengungsipengungsiunhcr

Berita Terkait.

Warga-Palestina
Internasional

Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Pejabat Senior PBB Mengutuk Keras

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:45
trump
Internasional

Klaim Rudal Iran Habis, Siasat Trump demi Tutupi Jebolnya Pertahanan AS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:05
brics
Internasional

Di Forum BRICS, RI Suarakan Reformasi Tata Kelola Global dan Hukum yang Adil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:04
Abbas-Araghchi
Internasional

Iran Serukan Anggota BRICS Bersatu Lawan Dominasi AS dan Israel

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03
Kapal-PMI
Internasional

Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Legislator DPR: Bukti Negara Lalai Lindungi Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02
trump
Internasional

Tiba di Beijing, Trump Jumawa Remehkan Peran China dalam Konflik Timur Tengah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2276 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.