• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor Nonaktif Siap Disidang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:21
in Nasional
Ali-Fikri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Empat tersangka itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

BacaJuga:

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

“Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Ada Lima Tersangka Buronan KPK, Siapa Saja?

Empat tersangka tersebut, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Selanjutnya para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.

“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: Bupati BogorBupati Bogor NonaktifKasus SuapKPKPemkab Bogorpengurusan laporan keuanganTahun Anggaran 2021

Berita Terkait.

rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.