• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jampidum Usul Keadilan Restoratif Perlu Dilembagakan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 - 03:33
in Nasional
jampidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, Minggu (14/8/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI mengusulkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dilembagakan jadi sebuah direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Restorative justice akan dilembagakan jadi sebuah direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana seperti dikutip Antara, Minggu (14/8/2022).

BacaJuga:

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Menurut Fadil, jika keadilan restoratif dilembagakan artinya mulai menggeser paradigma lama dalam penyelesaian perkara tindak pidana berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan dan didorong serta dilembagakan.

“Usulan ini telah disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Terima SPDP Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU

Bulan Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Fadil menyatakan secara periodik setiap bulannya, pihaknya melakukan evaluasi terkait kinerja Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi. Melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.

Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya dari sisi jumlah rumah restorative justice yang didirikan tetapi juga kinerjanya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.

“Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Fadil, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan. Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.

Selain itu, kata Fadil, kinerja Rumah Restorative Justice tidak hanya selesai sampai pada pemutusan perkara suatu tidak pidana secara keadilan restoratif tetapi juga perlu dilakukan pengawasan terhadap tersangka yang perkaranya sudah diputus dengan prinsip keadilan restoratif. (wib)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJampidumKeadilan Restoratif
Berita Sebelumnya

IPB Akan Totalitas Teliti Cacar Monyet

Berita Berikutnya

TNI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Prancis

Berita Terkait.

mercy
Nasional

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:30
medan
Nasional

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Senin, 1 Desember 2025 - 22:02
korpri
Nasional

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.57.59
Nasional

Menteri UMKM Desak Sterilisasi Pasar Lokal dari Serbuan Produk Impor

Senin, 1 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.07.46
Nasional

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.37.266
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
tni

TNI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Prancis

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.