• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Masih Menunggu Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:39
in Nasional
nawawi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Fransiska Mariana Nuka/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu terkait calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Kalau kami di tingkat pimpinan kami menunggu sifatnya. Kami tidak perlu membahas juga, sekali lagi kami menunggu kalau mereka kirim cepat Alhamdulillah, tidak dikirim cepat juga ya kami kerja-kerja saja,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga Secara Profesional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Nawawi menjelaskan mekanisme soal kekosongan Pimpinan KPK telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Mekanisme mengenai soal pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang- Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa kemudian itu diambil dari peserta yang sebelumnya tidak ini (terpilih) dan mekanisme itu sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada pemerintah dan DPR,” ucap dia.

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 disebut bahwa “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Baca Juga: Presiden Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli

Selanjutnya ayat 2 disebut “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat 3 dinyatakan “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

Oleh karena itu, kata Nawawi, KPK menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

“Kami tidak perlu memberikan seperti saya katakan tadi, itu sudah diatur secara detil mekanismenya seperti itu. Mereka ambil dari apa dilimpahkan ke DPR kirimkan pada kami, kami tunggu saja kalau mereka kirim lebih cepat lebih bagus, tidak dikirim-dikirim juga nyatanya kami masih jalan-jalan saja,” ujar Nawawi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (mg2)

Tags: gratifikasikorupsiKPKLili Pintauli Siregarsirkuit internasional mandalika
Berita Sebelumnya

Lifter Siti Nafisatul Sumbang Emas Pertama Indonesia di ISG 2021

Berita Berikutnya

ASEAN Akan Percepat Proses Keanggotaan Timor Leste

Berita Terkait.

mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga Secara Profesional

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:32
menkop
Nasional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:17
BKKBN1
Nasional

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:36
yaqut
Nasional

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:56
PKS
Nasional

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41
wakil-menteri
Nasional

Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa Wisata Gelar Jagoan Pariwisata 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
asean

ASEAN Akan Percepat Proses Keanggotaan Timor Leste

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.