• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Usai 96 Hari Tertahan, Kapal Bawa Minyak Goreng Akhirnya Kembali Berlayar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Agustus 2022 - 01:31
in Nusantara
kapal

Kapal Feeder MV Mathu Bhum, bersiap berlayar kembali dari Pelabuhan Belawan. Foto : Antara/Gapkindo Sumut

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapal Feeder MV Mathu Bhum, Minggu (7/8/2022) kembali berlayar setelah 96 hari tertahan di Pelabuhan Belawan karena diduga membawa minyak goreng yang dilarang diekspor.

“Hasil pemeriksaan, nyatanya tidak ada pelanggaran hukum dalam barang yang berada di kapal. Jadi Minggu, kapal sudah berangkat berlayar lagi,” ujar Ketua Dewan pemakai jasa angkutan (Depalindo),Toto Dirgantoro, di Medan, Minggu (7/8/2022).

BacaJuga:

STIKes Yarsi Pontianak Sabet Akreditasi Unggul untuk Dua Program Studi

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

‌Dia menyebutkan, dalam proses pemeriksaan kapal itu, penyidik TNI Angkatan Laut menemukan dua anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Buku Pelaut, sehingga disebut tidak laik laut.

Temuan itulah yang akhirnya membuat nakhoda didakwa melakukan tindak pidana sehingga didenda dan termasuk tidak boleh membawa kapal dengan muatan barang tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim pada 4 Agustus, menyatakan, mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap nahkoda kapal.

Baca Juga: Ketika Ratusan Nelayan Ikuti Pelatihan Keselamatan Pelayaran

Ada pun proses kelanjutan ekspor barang itu kembali dengan perlakuan khusus dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan. Ini termasuk untuk memberikan kesempatan terhadap barang yang tidak lagi layak ekspor bisa diturunkan.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, menyebutkan, anggota Asosiasi itu memilih untuk terus melanjutkan 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan di kapal itu untuk melanjutkan ekspornya.

“Semoga perjalanan kapal menuju transhipment port di Port Klang, Malaysia berjalan lancar sehingga barang karet ekspor segera tiba di negara tujuan, ” ujarnya dikutip Antara.

Menurut Edy, permintaan karet mulai meningkat, meski harga jual masih berfluktuasi. (aro)

Tags: kapalmigorminyak goreng

Berita Terkait.

Yarsi
Nusantara

STIKes Yarsi Pontianak Sabet Akreditasi Unggul untuk Dua Program Studi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09
ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.