• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kantongi Alat Bukti Mardani Maning Terima Suap izin Tambang Rp 104,3 M

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:39
in Nasional
Praperadilan

Mardani Maming Ajukan Praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/7).

BacaJuga:

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).

Baca Juga : Bantah Mangkir, Brigita Manohara Tidak Tahu Ada Panggilan dari KPK

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022,” ungkap Ali.

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, katanya, KPK mengungkapkan perkara itu awalnya belum pernah ditangani penegak hukum lain.

“KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud,” tambah Ali.

Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti.

“Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ungkap Ali.

Dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar Ali seperti dikutip Antara, Kamis (21/7/2022).

Penyelidik KPK, menurut Ali, menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal itu bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. Diduga aliran suap disamarkan dengan transaksi PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT TSP Trans Surya Perkasa (TSP) yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani H Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822,” kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan jawaban KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/7).

Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelumnya Mardani pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP, dan saat ini Mardani adalah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).(mg1)

Tags: dugaan penerimaan suapizin pertambanganKPKMardani Maning

Berita Terkait.

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN
Gaya Hidup

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:18
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:32
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42
Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Nasional

Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:31
Polri Rahasiakan Pemilik Rumah di Sentul Lokasi Sitaan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M
Nasional

Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Buku, Perpustakaan Disulap Jadi Rumah Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45
RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Nasional

RUU Sisdiknas Siap Dirombak, DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 
Olahraga

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52

INDOPOSCO.ID – Maroko kembali berhadapan dengan lawan yang pernah menghentikan langkah terbaik mereka di panggung Piala Dunia. Setelah empat tahun...

SelengkapnyaDetails
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.