• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:19
in Megapolitan
Polres-Pelabuhan-tj-priuk

Barang bukti ganja yang disita polisi. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram dalam 50 paket dengan harga mencapai Rp250 juta oleh lima tersangka di Jakarta.

“Barang bukti yang disita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta Utara, Rabu.

BacaJuga:

Suhu Menghangat, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Merata

Truk Crane Hantam JPO Tendean, FKBI Desak Denda Berat untuk Efek Jera

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan

Kholis menambahkan, 50 paket ganja didatangkan dari Sumatera oleh tersangka DS melalui jasa kargo pengiriman yang diatur oleh tersangka A dengan harga setiap paketnya Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Baca Juga : Pemuda di Perbatasan Garda Terdepan Berantas Narkoba

“Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman. Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera,” kata Kholis.

Tersangka A ditangkap petugas di Jakarta Pusat pada 13 Juli, tersangka DS, N dan S ditangkap pada 12 Juli di Jakarta Timur dan tersangka P ditangkap pada 12 Juli juga di Jakarta Barat.

Kemudian ada tiga tersangka lain yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiga tersangka adalah S dan N dan P.

Penyelidikan kasus dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sejumlah tempat, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka yakni tersangka P memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N dan yang menjadi perantara pengedar yakni tersangka DS dan N.

Namun peran masing-masing lima tersangka yang terungkap saat ini masih terus dikembangkan.

Kholis mengatakan penyidikan terhadap para tersangka menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup. (bro)

Tags: jakartaKepolisian ResorPelabuhan Tanjung PriokPeredaran Ganja

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Suhu Menghangat, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Merata

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:20
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol
Megapolitan

Truk Crane Hantam JPO Tendean, FKBI Desak Denda Berat untuk Efek Jera

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:22
Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan
Megapolitan

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30
Edukasi
Megapolitan

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Barat Edukasi Siswa Bahaya Kerja Nonprosedural di Luar Negeri

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:36
Rano-Karno
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:14
Teddy-Robinson-Siahaan
Megapolitan

Fasilitasi Warga, PPK Kemayoran Siapkan RTH hingga Shuttle Bus Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:09

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12218 shares
    Share 4887 Tweet 3055
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2694 shares
    Share 1078 Tweet 674
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Inggris Harry Kane mengakui, bahwa strategi mempertahankan keunggulan 1-0 di babak final Piala Dunia 2026 justru...

SelengkapnyaDetails
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.