• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:19
in Megapolitan
Polres-Pelabuhan-tj-priuk

Barang bukti ganja yang disita polisi. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram dalam 50 paket dengan harga mencapai Rp250 juta oleh lima tersangka di Jakarta.

“Barang bukti yang disita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta Utara, Rabu.

BacaJuga:

Kelembapan Berkisar 37 hingga 80 Persen, Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Kini Beralih ke BNI City

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Kholis menambahkan, 50 paket ganja didatangkan dari Sumatera oleh tersangka DS melalui jasa kargo pengiriman yang diatur oleh tersangka A dengan harga setiap paketnya Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Baca Juga : Pemuda di Perbatasan Garda Terdepan Berantas Narkoba

“Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman. Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera,” kata Kholis.

Tersangka A ditangkap petugas di Jakarta Pusat pada 13 Juli, tersangka DS, N dan S ditangkap pada 12 Juli di Jakarta Timur dan tersangka P ditangkap pada 12 Juli juga di Jakarta Barat.

Kemudian ada tiga tersangka lain yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiga tersangka adalah S dan N dan P.

Penyelidikan kasus dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sejumlah tempat, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka yakni tersangka P memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N dan yang menjadi perantara pengedar yakni tersangka DS dan N.

Namun peran masing-masing lima tersangka yang terungkap saat ini masih terus dikembangkan.

Kholis mengatakan penyidikan terhadap para tersangka menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup. (bro)

Tags: jakartaKepolisian ResorPelabuhan Tanjung PriokPeredaran Ganja

Berita Terkait.

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Kini Beralih ke BNI City
Megapolitan

Kelembapan Berkisar 37 hingga 80 Persen, Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah

Selasa, 1 September 2026 - 08:07
Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Kini Beralih ke BNI City
Megapolitan

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Kini Beralih ke BNI City

Selasa, 1 September 2026 - 07:57
Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Megapolitan

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05
Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026
Megapolitan

Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:05
demo
Megapolitan

Komnas HAM Minta Polisi Usut Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pascademo DPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:18
Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.