• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjual Sisik Trenggiling Divonis 9 Bulan Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:17
in Nusantara
trenggiling

Barang bukti sisik trenggiling yang disita petugas. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO – Jumadi, terdakwa penjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica) divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

“Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa.

BacaJuga:

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung almarhum dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Tohe, menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Peneliti Minta Aparat Tindak Tegas Pemburu Hewan Dilindungi

Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.

Setelah diperiksa dan diminta keterangan, dia tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.

Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp600.000-Rp800.000 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.000.000 per kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia dimana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.

Maka dari itu trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. (bro)

Tags: penjaraSisik TrenggilingTrenggiling

Berita Terkait.

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:02
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47
Pelayanan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06
Pelayanan-Pertanahan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45
Pemeriksaan
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis dalam Koper Penumpang dari Thailand

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3710 shares
    Share 1484 Tweet 928
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.