• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Bentuk Tim Verifikasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:20
in Headline
brotoseno

AKBP Raden Brotoseno. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri segera membentuk tim verifikasi yang bertugas memverifikasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno pada tahun 2020 setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

“Setelah Perpol 7 Tahun 2022 diterbitkan, maka langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Menurut Dedi, tim ini akan diketuai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang beranggotakan Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar. Pembentukan tim berdasarkan Surat Perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saat ini (surat perintah) prosesnya sedang pengajuan administrasi,” kata Dedi.

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Setelah disahkan Kapolri, katanya, maka tim tersebut memiliki tugas utama melakukan audit putusan-putusan yang dikeluarkan sidang kode etik tahun 2020, salah satunya sidang putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

“Dari hasil audit itu akan disampaikan tindak lanjutnya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri sehingga nanti Kapolri akan memutuskan dan mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan pada masa lalu dari berbagai perspektif,” terang Dedi.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan audit atas putusan sidang kode etik tahun 2020. Setelah itu, Kapolri akan memutuskan untuk melakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) dengan mempertimbangkan sisi administrasi, proses pembuktian, sisi penuntutan, dan semua perspektif.

Menurut Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan apa yang harus dilakukan dalam upaya perbaikan organisasi Polri ke depan.

“Yang jelas komitmen Kapolri dan Wakapolri akan mengambil tindakan tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan,” tegas Dedi. (bro)

Tags: AKBP BrotosenoKoruptorpolisiPolri

Berita Terkait.

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar
Headline

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Rabu, 15 April 2026 - 09:02
Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.