• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Sahkan UU yang Atur soal Typo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:09
in Nasional
Spanduk Tolak Omnibus Law
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal bentuk perbaikan kesalahan pengetikan atau typo dalam penulisan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU tersebut,” demikian disebutkan dalam penjelasan undang-undang tersebut yang diakses ANTARA di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

MPLS Perdana SNT Digelar Besok, Mendikdasmen Bekali Kepala Sekolah dan TPP

Karhutla Berulang di Titik yang Sama, Pemerintah Didorong Ubah Pola Pencegahan

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Dalam penjelasan UU juga disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Baca Juga : Menkopolhukam Pastikan Presiden Jokowi akan Temui Putin

Aturan mengenai perbaikan salah ketik itu termuat dalam Pasal 72 dan Pasal 73.

Dalam Pasal 72 disisipkan dua ayat baru, yaitu ayat (1a) dan ayat (lb) yang berbunyi:
Ayat 1a: Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU.
Ayat 1b: Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan dan penyampaian RUU yang mengalami salah ketik sebagaimana ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (ayat 2).

Kesalahan teknis penulisan di sini, antara lain, adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selanjutnya Pasal 73 mengatur bila RUU yang dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas RUU tersebut dapat melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juni 2021, MK menyatakan pembentukan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional adalah karena pertama, pembentukan UU Ciptaker tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Alasan kedua, MK menemukan setidaknya 9 fakta hukum berbeda (yaitu adanya salah ketik) antara naskah RUU Ciptaker yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU No. 11/2020 setelah disahkan/diundangkan.

Alasan ketiga, MK menyebut UU Ciptaker tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. (bro)

Tags: presiden jokowiTypoUndang-undang

Berita Terkait.

abdul
Nasional

MPLS Perdana SNT Digelar Besok, Mendikdasmen Bekali Kepala Sekolah dan TPP

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:47
karhutla
Nasional

Karhutla Berulang di Titik yang Sama, Pemerintah Didorong Ubah Pola Pencegahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:09
MenpanRB
Nasional

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:09
Rini
Nasional

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06
UNSIA
Nasional

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05
Menag
Nasional

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2198 shares
    Share 879 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.