• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Sahkan UU yang Atur soal Typo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:09
in Nasional
Spanduk Tolak Omnibus Law
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal bentuk perbaikan kesalahan pengetikan atau typo dalam penulisan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU tersebut,” demikian disebutkan dalam penjelasan undang-undang tersebut yang diakses ANTARA di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Dalam penjelasan UU juga disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Baca Juga : Menkopolhukam Pastikan Presiden Jokowi akan Temui Putin

Aturan mengenai perbaikan salah ketik itu termuat dalam Pasal 72 dan Pasal 73.

Dalam Pasal 72 disisipkan dua ayat baru, yaitu ayat (1a) dan ayat (lb) yang berbunyi:
Ayat 1a: Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU.
Ayat 1b: Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan dan penyampaian RUU yang mengalami salah ketik sebagaimana ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (ayat 2).

Kesalahan teknis penulisan di sini, antara lain, adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selanjutnya Pasal 73 mengatur bila RUU yang dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas RUU tersebut dapat melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juni 2021, MK menyatakan pembentukan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional adalah karena pertama, pembentukan UU Ciptaker tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Alasan kedua, MK menemukan setidaknya 9 fakta hukum berbeda (yaitu adanya salah ketik) antara naskah RUU Ciptaker yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU No. 11/2020 setelah disahkan/diundangkan.

Alasan ketiga, MK menyebut UU Ciptaker tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. (bro)

Tags: presiden jokowiTypoUndang-undang

Berita Terkait.

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.