• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pembatasan Usulan Evaluasi Zona Integritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:15
in Nasional
panrb

Deputi bidang bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.

“Perbaikan aturan tentang evaluasi ZI baik yang diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 maupun SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM ini bertujuan untuk memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (24/5).

BacaJuga:

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Cegah Kanibalisasi Bisnis Laundry, Kementerian UMKM Dorong Pemetaan Pembiayaan dan Pasar

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2022, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi instansi pemerintah dan unit kerja atau tingkat/satuan kerja dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM. Bagi tingkat instansi pemerintah, hal-hal yang perlu dicermati, seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), dan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Bagi tingkat unit/satuan kerja, untuk diusulkan menuju WBK/WBBM harus telah membangun ZI minimal satu tahun sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan lnstansi Pemerintah. Hal lain yang juga harus diperhatikan, seperti predikat Akuntabilitas Kinerja dari evaluasi akuntabilitas kinerja internal, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan lain-lain.

Terkait pembatasan usulan terhadap instansi pemerintah yang lebih dari 30 persen unit/satuan kerjanya telah berpredikat menuju WBK/WBBM, terdapat dua langkah lanjutan yang dapat diambil. Langkah pertama, instansi pemerintah tersebut tidak perlu mengajukan unit/satuan kerja untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.

Jika unit/satuan kerja pada instansi pemerintah tersebut ada yang belum mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dapat tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Dalam proses menetapkan unit kerja yang mendapatkan penghargaan internal, Tim Penillai Internal (TPI) dapat melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN).

Erwan juga menjelaskan bahwa kuota pengusulan unit/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada setiap instansi pemerintah akan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. “Kami sampaikan bahwa adanya kuota ini adalah untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh TPN, setiap tahun akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.

SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM. TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id. (arm)

Tags: Erwan Agus Purwantokementerian panrbReformasi BirokrasiZona Integritas

Berita Terkait.

guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42
kkp
Nasional

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Senin, 14 September 2026 - 11:32
maman
Nasional

Cegah Kanibalisasi Bisnis Laundry, Kementerian UMKM Dorong Pemetaan Pembiayaan dan Pasar

Senin, 14 September 2026 - 10:10
DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan
Nasional

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:04
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04
Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi
Nasional

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 20:50

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.