• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pembatasan Usulan Evaluasi Zona Integritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:15
in Nasional
panrb

Deputi bidang bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.

“Perbaikan aturan tentang evaluasi ZI baik yang diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 maupun SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM ini bertujuan untuk memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (24/5).

BacaJuga:

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2022, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi instansi pemerintah dan unit kerja atau tingkat/satuan kerja dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM. Bagi tingkat instansi pemerintah, hal-hal yang perlu dicermati, seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), dan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Bagi tingkat unit/satuan kerja, untuk diusulkan menuju WBK/WBBM harus telah membangun ZI minimal satu tahun sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan lnstansi Pemerintah. Hal lain yang juga harus diperhatikan, seperti predikat Akuntabilitas Kinerja dari evaluasi akuntabilitas kinerja internal, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan lain-lain.

Terkait pembatasan usulan terhadap instansi pemerintah yang lebih dari 30 persen unit/satuan kerjanya telah berpredikat menuju WBK/WBBM, terdapat dua langkah lanjutan yang dapat diambil. Langkah pertama, instansi pemerintah tersebut tidak perlu mengajukan unit/satuan kerja untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.

Jika unit/satuan kerja pada instansi pemerintah tersebut ada yang belum mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dapat tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Dalam proses menetapkan unit kerja yang mendapatkan penghargaan internal, Tim Penillai Internal (TPI) dapat melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN).

Erwan juga menjelaskan bahwa kuota pengusulan unit/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada setiap instansi pemerintah akan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. “Kami sampaikan bahwa adanya kuota ini adalah untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh TPN, setiap tahun akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.

SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM. TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id. (arm)

Tags: Erwan Agus Purwantokementerian panrbReformasi BirokrasiZona Integritas

Berita Terkait.

imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6344 shares
    Share 2538 Tweet 1586
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.