• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Remaja Yang Viral di Medsos Bawa-bawa Sajam Dijerat UU Darurat

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 22 Mei 2022 - 14:45
in Headline
sajam

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menunjukkan video kelompok remaja dengan sepeda motor yang membawa sajam yang viral di medsos di sela konferensi pers di Mapolres Bantul, DIY, Sabtu (21/5/2022) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bantul, D.I.Yogyakarta, mengenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap remaja yang kebut-kebutan menggunakan motor membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul yang rekaman video aksi mereka viral di media sosial.

“Dapat kita jelaskan terkait pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Archye Nevada dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Sabtu (21/5).

BacaJuga:

Kritik Bukan Musuh, Ketum PP Muhammadiyah: Pemerintah Butuh Pers yang Berani

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Polisi telah mengamankan sebanyak 17 remaja yang merupakan rombongan dalam rekaman video yang viral tersebut usai Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan pada Jumat (20/5) sore. Kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Samas, Bambanglipuro, Bantul.

Dari 17 remaja tersebut, dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan alat pemukul berupa sabuk yang ujungnya diikat dengan gir motor, bahkan keduanya masih di bawah usia 17 tahun.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka masih di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (22/5/2020).

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa kelompok remaja yang berasal dari sekolah menengah atas (SMA) di Kretek Bantul tersebut hendak menyerang pelajar SMA yang ada di wilayah Bambanglipuro karena ingin membalas dendam setelah sebelumnya sekolah mereka didatangi anak SMA di Bambanglipuro.

“Hasil pemeriksaan, SMA di Kretek tidak terima karena saat anak SMA di Bambanglipuro lewat di depan sekolah membleyer-bleyer sepeda motor, dan itu dianggap menantang sehingga anak SMA di Kretek berinisiatif untuk membalas menyerang balik sekolah yang ada di Bambanglipuro,” katanya.

Namun demikian, kata dia, saat aksi kelompok remaja mendatangi sekolah di Bambanglipuro ternyata sekolah kosong karena sudah sore sehingga tidak terjadi bentrokan antarpelajar. (mg1)

Tags: Polres BantulPolriSajamsenjata tajamUU Darurat

Berita Terkait.

umj
Headline

Kritik Bukan Musuh, Ketum PP Muhammadiyah: Pemerintah Butuh Pers yang Berani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:37
Purbaya
Headline

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:43
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45
Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten
Headline

Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.