• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mendagri Punya Alasan Terkait Putusan MK Tentang Penjabat Kepala Daerah. Seperti Apa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 13 Mei 2022 - 04:44
in Headline
mendagri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (tengah), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah tetapi hanya mempertimbangkan.

“Saya ingat betul, saya baca betul, yaitu agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penunjukan Pj Kedua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang Penunjukan Pj yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya,” kata Tito di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/5/2022).

BacaJuga:

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait dengan uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.

“Adanya dipertimbangan, bukan di amar putusan karena yang digugat itu urusan masalah masa jabatan hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun, sedangkan UUD 1945 (berlaku) 5 tahun. Dipertimbangkan pun bahasanya bukan mewajibkan atau memerintahkan. Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak,” ungkap Tito.

Baca Juga: Mendagri Lantik Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo

Artinya, menurut Tito, bila pemerintah beranggapan aturan mengenai penunjukan Pj itu sudah ada yaitu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Pj gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan Pj bupati/wali kota dari pimpinan tinggi pratama, maka pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan turunan.

“Kedua, apa yang dimaksud petinggi madya dan pratama sudah ada di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 , kemudian ada lagi PP-nya mengenai berapa tahun dia harus (menjabat) yaitu 1 tahun dan memberikan laporan per 3 bulan sudah jelas,” tambah Tito dikutip Antara.

Pada praktiknya, Tito mengatakan, sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj kepala daerah. “Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur,” ungkap Tito.

Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj kepala daerah.

“Jadi katanya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat,” tambah Tito.

Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. (mg2)

Tags: gubernurMendagripenjabatpj

Berita Terkait.

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi
Headline

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Selasa, 28 April 2026 - 18:45
Tim-SAR
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 15:49
Tim-SAR
Headline

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Selasa, 28 April 2026 - 13:37
Prabowo
Headline

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 11:25
Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.