• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mendagri Punya Alasan Terkait Putusan MK Tentang Penjabat Kepala Daerah. Seperti Apa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 13 Mei 2022 - 04:44
in Headline
mendagri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (tengah), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah tetapi hanya mempertimbangkan.

“Saya ingat betul, saya baca betul, yaitu agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penunjukan Pj Kedua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang Penunjukan Pj yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya,” kata Tito di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/5/2022).

BacaJuga:

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

HUT ke-81 RI, Putin Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo

MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait dengan uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.

“Adanya dipertimbangan, bukan di amar putusan karena yang digugat itu urusan masalah masa jabatan hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun, sedangkan UUD 1945 (berlaku) 5 tahun. Dipertimbangkan pun bahasanya bukan mewajibkan atau memerintahkan. Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak,” ungkap Tito.

Baca Juga: Mendagri Lantik Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo

Artinya, menurut Tito, bila pemerintah beranggapan aturan mengenai penunjukan Pj itu sudah ada yaitu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Pj gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan Pj bupati/wali kota dari pimpinan tinggi pratama, maka pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan turunan.

“Kedua, apa yang dimaksud petinggi madya dan pratama sudah ada di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 , kemudian ada lagi PP-nya mengenai berapa tahun dia harus (menjabat) yaitu 1 tahun dan memberikan laporan per 3 bulan sudah jelas,” tambah Tito dikutip Antara.

Pada praktiknya, Tito mengatakan, sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj kepala daerah. “Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur,” ungkap Tito.

Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj kepala daerah.

“Jadi katanya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat,” tambah Tito.

Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. (mg2)

Tags: gubernurMendagripenjabatpj

Berita Terkait.

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Headline

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:56
putin
Headline

HUT ke-81 RI, Putin Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:33
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Headline

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01
Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22
bowo
Headline

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3866 shares
    Share 1546 Tweet 967
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.