• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakarta Pusat Beri Keadilan Restoratif bagi Jambret HP di Senen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 29 April 2022 - 05:55
in Megapolitan
kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah) memberikan keadialan restoratif (restorative justice) kepada tersangka pelaku pencurian telepon genggam di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat menerapkan keadilan restoratif (restoratice justice) atau penghentian proses hukum berdasarkan keadilan terhadap Ade Rangga (25), tersangka penjambret telepon genggam (Handphone/HP) di Terminal Senen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan hal ini untuk pertama kali sebagai bentuk penegakan hukum dengan memulihkan kembali ke keadaan semula.

BacaJuga:

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

“Setelah kita pertemukan pihak korban dan tersangka, pihak korban ini memaafkan tersangka dan kita juga menggali juga apa alasan tersangka melakukan pencurian ini,” kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4)

Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga, yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa di Tulungagung

Selain itu, korban juga telah mendapatkan kembali telepon genggamnya.

Tersangka Ade Rangga terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.

Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.

Di sisi lain, prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.

Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku ia bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga, namun dengan syarat tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.

“Saya hanya minta, jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum,” ucap Lestari seperti dikutip Antara, Kamis (28/4/2022).

Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.

“Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak,” ujar Ade.

Ada pun pemberian keadilan restoratif itu disaksikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, serta camat dan lurah setempat. (mg1)

Tags: Jambret HPKeadilan RestoratifKejaksaan NegeriKejari Jakarta PusatSenen

Berita Terkait.

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Minggu, 26 April 2026 - 22:05
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.