• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemilu 2024 Masih Ada Ketergantungan pada Yudisialisasi Politik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 April 2022 - 11:24
in Headline
perludem

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan kondisi objektif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih ada ketergantungan yang besar pada judicialization of politics (yudisialisasi politik) pengaturan pemilu.

Titi Anggraini menjelaskan bahwa yudisialisasi politik adalah suatu kondisi terdapat ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan untuk memutuskan atau menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan kebijakan publik ataupun kontroversi politik.

BacaJuga:

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

“Saya menduga yudisialisasi politik ini akan banyak terjadi menjelang Pemilu 2024 akibat tidak diubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin (18/4).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini lantas menyebutkan sejumlah undang-undang yang menjadi acuan peraturan penyelenggaraan pemilu, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Begitu pula tidak ada revisi UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020.

“Tidak dilakukan pula revisi UU Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA) seperti dikutip Antara, Senin (18/4/2022).

Titi mengungkapkan bahwa publik ataupun aktor-aktor politik yang berkepentingan akan banyak memanfaatkan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini.

Hal itu, kata Titi, sebagai jalan keluar mengatasi kebuntuan pengaturan pemilu dan pilkada yang tidak mengalami revisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Indikasi itu, lanjut dia, sudah terlihat misalnya dengan banyaknya uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke MK, termasuk pula pengujian terhadap pasal yang mengatur pengisian penjabat dalam UU Pilkada.

Ia memperkirakan ke depan uji materi atas pasal-pasal UU Pemilu dan Pilkada akan terus bertambah. Pihak-pihak yang ingin mendorong perubahan pengaturan pemilu akan menggunakan uji materi di MK sebagai jalan keluar akibat tidak adanya revisi UU pemilu dan UU Pilkada. (mg1)

Tags: Pemilu 2024perludemYudisialisasi Politik

Berita Terkait.

WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7022 shares
    Share 2809 Tweet 1756
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.