• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 18 April 2022 - 15:14
in Ekonomi
Sidang Penggelapan Dana
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum pegawai salah satu bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid yang jadi terdakwa dengan bermain judi online pada aplikasi Binomo, sehingga merugikan negara Rp1,1 miliar dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

BacaJuga:

UMKM Digital Finance Tour Jadi Jembatan Akses Modal Lebih Luas

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank milik negara itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga : Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Diresmikan 24 Maret 2022

Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun dia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Senin (25/4) pekan depan.

Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan “fraud” atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.

Sejak tahun 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari hasil audit internal bank. (bro)

Tags: BanjarmasinBank BUMNKalimantan SelatannasabahOknum pegawaipenggelapan

Berita Terkait.

Temmy-Satya-Permana
Ekonomi

UMKM Digital Finance Tour Jadi Jembatan Akses Modal Lebih Luas

Kamis, 30 April 2026 - 15:46
SC
Ekonomi

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Kamis, 30 April 2026 - 15:06
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 06:42
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Hadapi Dinamika Industri, United Tractors Tunjukkan Ketahanan Bisnis

Kamis, 30 April 2026 - 04:32
Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026
Ekonomi

Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:31
Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional
Ekonomi

Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.