• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi akan Deportasi WNA yang Ganggu Keamanan di Labuan Bajo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 10 April 2022 - 14:10
in Nusantara
Pembahasan soal penangganan WNA yang ganggu keamanan dan ketertiban di kawasan wisata. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

Pembahasan soal penangganan WNA yang ganggu keamanan dan ketertiban di kawasan wisata. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata dapat terancam dideportasi.

“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat terancam deportasi,” kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo Christian Pratingo dalam rilis yang diterima di Kupang, Sabtu.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Hal tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan dari Balai Taman Nasional Komodo untuk membahas mengenai aturan keimigrasian tentang WNA yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Salah satu hal yang dibahas adalah terkait kasus wisatawan lokal yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo pada akhir Maret lalu.

Christian menambahkan bahwa WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Balai TN Komodo juga mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau temuan bahwa WNA melanggar hukum keimigrasian di kawasan wisata super prioritas itu.

“Mereka datang hanya ingin koordinasi dengan kami untuk dapatkan penjelasan mengenai aturan dan hukuman terkait yang dapat diberikan kepada wisatawan yang merupakan warga negara asing jika melakukan pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menyatakan bahwa pihaknya memang harus saling bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata itu.

“Wilayah konservasi Taman Nasional Komodo bukanlah tempat wisata pesta pora, namun merupakan tempat wisata untuk menghargai alam dan edukasi keanekaragaman hayati,” kata dia pula.

Ia pun mengatakan bahwa baik Imigrasi Labuan Bajo dan Balai Taman Nasional Komodo sangat berharap agar kejadian yang dapat merusak keindahan alam Labuan Bajo tidak terjadi lagi. (bro)

Tags: deportasiImigrasikawasan wisataLabuan BajoWNA

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.