• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi akan Deportasi WNA yang Ganggu Keamanan di Labuan Bajo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 10 April 2022 - 14:10
in Nusantara
Pembahasan soal penangganan WNA yang ganggu keamanan dan ketertiban di kawasan wisata. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

Pembahasan soal penangganan WNA yang ganggu keamanan dan ketertiban di kawasan wisata. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata dapat terancam dideportasi.

“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat terancam deportasi,” kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo Christian Pratingo dalam rilis yang diterima di Kupang, Sabtu.

BacaJuga:

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Hal tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan dari Balai Taman Nasional Komodo untuk membahas mengenai aturan keimigrasian tentang WNA yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Salah satu hal yang dibahas adalah terkait kasus wisatawan lokal yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo pada akhir Maret lalu.

Christian menambahkan bahwa WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Balai TN Komodo juga mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau temuan bahwa WNA melanggar hukum keimigrasian di kawasan wisata super prioritas itu.

“Mereka datang hanya ingin koordinasi dengan kami untuk dapatkan penjelasan mengenai aturan dan hukuman terkait yang dapat diberikan kepada wisatawan yang merupakan warga negara asing jika melakukan pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menyatakan bahwa pihaknya memang harus saling bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata itu.

“Wilayah konservasi Taman Nasional Komodo bukanlah tempat wisata pesta pora, namun merupakan tempat wisata untuk menghargai alam dan edukasi keanekaragaman hayati,” kata dia pula.

Ia pun mengatakan bahwa baik Imigrasi Labuan Bajo dan Balai Taman Nasional Komodo sangat berharap agar kejadian yang dapat merusak keindahan alam Labuan Bajo tidak terjadi lagi. (bro)

Tags: deportasiImigrasikawasan wisataLabuan BajoWNA

Berita Terkait.

Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

416 Lowongan Dibuka, Harita Nickel dan Pemprov Malut Perluas Akses Kerja Talenta Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43
Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.