• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tersangka Investasi Bodong di Kalteng Terancam 10 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 April 2022 - 06:36
in Nusantara
investasi

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kiri) menjelaskan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri hingga mengakibatkan para korbannya mencapai puluhan miliar, dilaksanakan di Mapolda setempat, Palangka Raya, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan pasangan suami istri bernama PJN (60) dan BC (42) sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dengan ancaman 10 tahun penjara.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 105 terkait melakukan penipuan dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

“Kemudian Pasal 106 tentang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Bonny.

Modus operandi yang dilakukan pasutri yang menikah pada 2018 itu, menggunakan tiga platform yang sama sekali tidak ada izinnya. Platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), Kemudian Quantum dan Crito Vibe. Dari tiga platform tersebut korbannya yang ikut investasi bodong itu mencapai 293 orang dengan total kerugian Rp25-30 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong di Pohuwatu

“Dari 293 orang itu, 95 diantaranya sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalteng,” kata Bonny.

Dirkrimsus Polda Kalteng menduga, uang yang masuk dalam investasi bodong pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Mercurius Timur, Tangerang, Banten tersebut mencapai Rp125 miliar. Sebab, sampai sekarang ini masih banyak korban belum melaporkan investasi bodong tersebut.

Dia mengatakan, untuk cara merayu para member-nya, pasutri ini menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Misalnya saja di platform TDP, keuntungan profitnya sebesar 20 persen, quantum atau dengan cara pembelian coin RVD profitnya 1,1 persen, dan criptovibe atau pembelian token dijanjikan reward pre-sale 25 sampai dengan 100 persen.

“Namun setelah para korbannya bergabung ke investasi tersebut dan sempat berjalan beberapa bulan, setelah itu mengalami kemacetan,” beber Bonny.

Penyidik juga menyita beberapa aset milik tersangka yakni seperti satu unit mobil Honda Brio warna merah, satu unit sepeda motor, laptop, handphone, ATM dan Print out rekening koran, dua SHM tanah dan rumah yang berada di Kota Palangka Raya serta dua SKT tanah yang juga ada di kota setempat.

“Rencananya penyidik juga akan menelusuri aset-aset tersangka untuk penyitaan, serta menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus investasi bodong tersebut,” katanya.

Berdasarkan pantauan, tersangka dalam jumpa pers juga dihadirkan oleh penyidik. Dari awal pers rilis sampai yang bersangkutan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda setempat, keduanya hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. (bro)

Tags: Investasi Bodongkalimantan tengahkaltengpenjaraTersangka Investasi Bodong

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.