• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perludem: Harus Ada Kepercayaan Publik Jika Ingin Gunakan “e-voting”

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 6 April 2022 - 18:47
in Nasional
Khoirunnisa Nur Agustyati

Tangkapan layar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memandang penggunaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam Pemilu 2024 harus secara hati-hati, bijak, dan memastikan adanya kepercayaan publik.

“Kalau menurut saya, penggunaan instrumen teknologi dalam pemilu, seperti e-voting perlu hati-hati, bijak, dan intinya, asas kepercayaan publik itu penting jika pemilu di Indonesia hendak menggunakan teknologi,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, di Jakarta, Rabu (6/4/2022), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Di samping itu, dia juga menilai penggunaan e-voting sulit untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 karena saat ini pihak penyelenggara hanya memiliki waktu 2 tahun sehingga persiapan instrumen teknologinya, penyelenggaraan uji coba, dan jaminan keamanan sibernya sulit pula untuk dipenuhi dalam waktu sesingkat itu.

Lebih lanjut, Ninis menjelaskan bahwa penggunaan instrumen teknologi dalam pemilu secara bijak berarti pemanfaatan teknologi tersebut merupakan suatu solusi atas permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Stafsus Mensesneg Persilakan Mahasiswa Demo

“Menurut saya, penggunaan instrumen teknologi dalam pemilu itu perlu bijak, yakni perlu melihat bahwa teknologi itu menjadi solusi atas permasalahan pemilu di Indonesia. Sebetulnya, dari sisi pemungutan suara ketika orang mencoblos, itu tidak ada masalah. Yang bermasalah justru adalah pada saat tahapan rekapitulasi suara,” ujarnya.

Ninis mengatakan penghitungan suara dalam pemilu di Indonesia menghadapi masalah terkait dengan potensi jual beli suara dan penukaran suara.

Dengan demikian, Ninis menilai penggunaan e-voting dalam pemilu di Indonesia, khususnya pada Pemilu 2024, belum mendesak untuk diimplementasikan.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi lebih diperlukan dalam penghitungan suara, seperti melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Pilkada 2020.

Selanjutnya, Ninis menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pemungutan suara juga perlu memenuhi salah satu syarat, yakni harus mampu menimbulkan kepercayaan publik agar tidak ada gugatan terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu dari masyarakat.

Bahkan, dia menyebutkan beberapa negara yang awalnya menerapkan e-voting mulai meninggalkan pemungutan suara secara elektronik itu, salah satunya adalah Jerman.

“Kalau melihat perkembangan negara-negara lain yang menggunakan e-voting, banyak negara yang sudah meninggalkan itu. Contohnya adalah Jerman. Tadinya, pemungutan suara dalam pemilu mereka secara elektronik. Akan tetapi, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Jerman karena orang tidak percaya pada teknologi tersebut sehingga balik lagi ke manual,” kata Ninis.(mg2)

Tags: e-votingpemiluperludem

Berita Terkait.

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33
KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.