• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:30
in Nusantara
tanah

Treeswaty Lanny Susatya menunjukkan legalitas dokumen kepemilikan tanahnya saat berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID  -Seorang korban mafia tanah bernama Treeswaty Lanny Susatya (62) meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar perampasan tanah miliknya dapat diproses secara hukum.

“Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum,” kata Treeswaty di Banjarmasin, Sabtu.

BacaJuga:

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selain mengadu ke Kejati, Treeswaty juga telah melaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021 lalu agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

“Padahal eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 M2 patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Kota Depok

Treeswaty pun kini menunggu proses hukum atas laporannya di Polda Kalsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar. Namun dia mengaku kecewa karena penyelidikan di polisi terhambat lantaran tak adanya izin Ketua Pengadilan agar pegawainya bisa diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Padahal Perma MA ada di bawah Undang-Undang Pasal 421 KUHP yang bisa memeriksa setiap pejabat diduga melakukan tindak pidana. Jadi polisi bisa menggunakan pasal tersebut untuk tidak menghentikan laporan saya,” katanya.

Pada 13 Oktober 2021 dia melapor ke Polda Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar pada 19 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1.

“Sebelumnya juga ada laporan ke Bareskrim 29 Maret 2021 atas dugaan pemalsuan surat dalam akte atau otentik dan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP dengan 12 orang terlapor,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan tim Pemberantasan Mafia Tanah memang tengah membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Untuk di Kabupaten Banjar locusnya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi mengaku mengklarifikasi terlebih dahulu anak buahnya yang disebut diperlukan polisi keterangannya atas laporan Treeswaty Lanny Susatya.

Meski begitu, dia tak menampik tetap merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04/2002 yang menyatakan pejabat Pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi ataupun tersangka.

“Jadi sepanjang pelaksanaan tugasnya sebagai hakim, panitera, jurusita dan jurusita pengganti tidak bisa diperiksa penyidik,” jelasnya. (bro)

Tags: Kalimantan Selatankejaksaan tinggiKejati KalselKorban Mafia Tanahmafia tanahperlindungan hukumtanah

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang Lewat Revisi UU TPPO
Nusantara

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5645 shares
    Share 2258 Tweet 1411
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2308 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2281 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.