• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:30
in Nusantara
tanah

Treeswaty Lanny Susatya menunjukkan legalitas dokumen kepemilikan tanahnya saat berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID  -Seorang korban mafia tanah bernama Treeswaty Lanny Susatya (62) meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar perampasan tanah miliknya dapat diproses secara hukum.

“Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum,” kata Treeswaty di Banjarmasin, Sabtu.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha Lewat Customs Visit Customer

Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan

Selain mengadu ke Kejati, Treeswaty juga telah melaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021 lalu agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

“Padahal eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 M2 patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Kota Depok

Treeswaty pun kini menunggu proses hukum atas laporannya di Polda Kalsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar. Namun dia mengaku kecewa karena penyelidikan di polisi terhambat lantaran tak adanya izin Ketua Pengadilan agar pegawainya bisa diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Padahal Perma MA ada di bawah Undang-Undang Pasal 421 KUHP yang bisa memeriksa setiap pejabat diduga melakukan tindak pidana. Jadi polisi bisa menggunakan pasal tersebut untuk tidak menghentikan laporan saya,” katanya.

Pada 13 Oktober 2021 dia melapor ke Polda Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar pada 19 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1.

“Sebelumnya juga ada laporan ke Bareskrim 29 Maret 2021 atas dugaan pemalsuan surat dalam akte atau otentik dan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP dengan 12 orang terlapor,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan tim Pemberantasan Mafia Tanah memang tengah membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Untuk di Kabupaten Banjar locusnya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi mengaku mengklarifikasi terlebih dahulu anak buahnya yang disebut diperlukan polisi keterangannya atas laporan Treeswaty Lanny Susatya.

Meski begitu, dia tak menampik tetap merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04/2002 yang menyatakan pejabat Pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi ataupun tersangka.

“Jadi sepanjang pelaksanaan tugasnya sebagai hakim, panitera, jurusita dan jurusita pengganti tidak bisa diperiksa penyidik,” jelasnya. (bro)

Tags: Kalimantan Selatankejaksaan tinggiKejati KalselKorban Mafia Tanahmafia tanahperlindungan hukumtanah

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha Lewat Customs Visit Customer

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:34
Dion-Agasi-Setiabudi
Nusantara

Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:14
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan
Nusantara

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02
Air-Bersih
Nusantara

Kemarau Makin Kerontang, Ribuan Warga Jateng Masih Berburu Air Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25
Kantor-BC
Nusantara

Dukung Ketertiban Berusaha, CV Fajar Sinar Berkah Resmi Terima Izin NPPBKC dari Bea Cukai

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:28
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    9116 shares
    Share 3646 Tweet 2279
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2327 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
Mbapee
Olahraga

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Editor Dilianto
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe menyesali kegagalan strategi dan lemahnya eksekusi di lapangan yang membuat Les Bleus gagal...

SelengkapnyaDetails
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.