• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:30
in Daerah
tanah

Treeswaty Lanny Susatya menunjukkan legalitas dokumen kepemilikan tanahnya saat berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID  -Seorang korban mafia tanah bernama Treeswaty Lanny Susatya (62) meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar perampasan tanah miliknya dapat diproses secara hukum.

“Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum,” kata Treeswaty di Banjarmasin, Sabtu.

BacaJuga:

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Selain mengadu ke Kejati, Treeswaty juga telah melaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021 lalu agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

“Padahal eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 M2 patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Kota Depok

Treeswaty pun kini menunggu proses hukum atas laporannya di Polda Kalsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar. Namun dia mengaku kecewa karena penyelidikan di polisi terhambat lantaran tak adanya izin Ketua Pengadilan agar pegawainya bisa diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Padahal Perma MA ada di bawah Undang-Undang Pasal 421 KUHP yang bisa memeriksa setiap pejabat diduga melakukan tindak pidana. Jadi polisi bisa menggunakan pasal tersebut untuk tidak menghentikan laporan saya,” katanya.

Pada 13 Oktober 2021 dia melapor ke Polda Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar pada 19 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1.

“Sebelumnya juga ada laporan ke Bareskrim 29 Maret 2021 atas dugaan pemalsuan surat dalam akte atau otentik dan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP dengan 12 orang terlapor,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan tim Pemberantasan Mafia Tanah memang tengah membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Untuk di Kabupaten Banjar locusnya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi mengaku mengklarifikasi terlebih dahulu anak buahnya yang disebut diperlukan polisi keterangannya atas laporan Treeswaty Lanny Susatya.

Meski begitu, dia tak menampik tetap merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04/2002 yang menyatakan pejabat Pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi ataupun tersangka.

“Jadi sepanjang pelaksanaan tugasnya sebagai hakim, panitera, jurusita dan jurusita pengganti tidak bisa diperiksa penyidik,” jelasnya. (bro)

Tags: Kalimantan Selatankejaksaan tinggiKejati KalselKorban Mafia Tanahmafia tanahperlindungan hukumtanah

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Daerah

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:23
Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen
Daerah

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21
PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.