• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sidang Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun di PN Tangerang Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Maret 2022 - 23:29
in Megapolitan
rasamala

Kuasa Hukum delapan Korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang (tengah) bersama dua korban penipuan investasi emas sambil menunjukan bilyet giro yang tak bisa dicairkan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang mencapai Rp1 triliun yang digelar di PN Tangerang ditunda karena terdakwa dan penasihat hukumnya belum siap memberikan tanggapan.

Kuasa Hukum delapan korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang di Tangerang, Rabu (23/3/2022), menyatakan kecewa karena seharusnya terdakwa telah mempersiapkan tanggapan karena Majelis Hakim sudah memberikan waktu selama satu minggu dari sidang sebelumnya yakni 16 Maret 2022 lalu.

BacaJuga:

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

“Pada dasarnya yang menunggu tanggapan dari sikap terdakwa bukan hanya delapan orang korban yang kami dampingi, tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar,” kata Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Pihaknya berharap pada sidang lanjutan yang rencana digelar pada Senin (28/3/2022), terdakwa dan penasihat hukum telah siap dengan tanggapan dan menunjukkan itikad baik dalam memulihkan kerugian para korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong di Pohuwatu

VISI Law Office juga mulai dihubungi oleh sejumlah korban kejahatan lainnya yang menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa. Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar dan seharusnya bisa dijelaskan oleh terdakwa, terutama tentang keberadaan aset dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar atau hingga triliunan.

Lebih dari itu, ke depan pihaknya berharap penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.

“Upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset – aset hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya,” kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu Afrizal selaku koordinator delapan korban penipuan dan juga pemilik toko emas Sumbar Riau yang berlokasi di Pasar Depok Jaya mengaku alami kerugian mencapai Rp12 miliar dari kasus penipuan investasi emas yang diikutinya.

Ia mengatakan dirinya mengenal Budi Hermanto yang kini sebagai terdakwa dari Feri yang merupakan keponakannya pada tahun 2019 silam. Ketika itu terdakwa mencari orang yang ingin menjual emas, baik itu bentuk perhiasan maupun logam mulia. Hingga akhirnya Feri mengenalkan terdakwa kepada dirinya.

Setelah mengenal terdakwa dan melakukan komunikasi, dirinya kemudian melakukan investasi emas dengan total 1,5 kilogram atau senilai Rp1.005.000.000. Sebagai tanda bukti penerimaan, dirinya mendapatkan bilyet giro yang dapat dicairkan dua bulan ke depan.

Saat itu dirinya dijanjikan pencairan dalam waktu dua bulan dengan keuntungan 1,5 persen setiap bulannya. Pada tahap awal ini, dirinya berhasil mencairkan giro sebesar Rp1.045.200.000.

Setelah itu terdakwa kembali menawarkan investasi emas lagi dengan tempo waktu yang lebih panjang yakni empat bulan dan keuntungan lebih besar. Karena pada tahap awal merasakan keuntungan, kemudian dirinya melakukan investasi lagi dengan menyetorkan emas kepada terdakwa dan mendapatkan bilyet giro.

Bahkan orang yang melakukan investasi emas kepada terdakwa semakin banyak. Sebagian besar adalah pedagang emas yang berasal dari Jabodetabek dan Sumbar. Pasalnya terdakwa dan para korban berasal dari daerah yang sama yakni Pariaman, Padang dan merupakan pedagang emas.

Kegiatan penyerahan emas dilakukan secara langsung ke toko emas milik terdakwa di ITC BSD Serpong seperti halnya orang melakukan jual beli emas. Meskipun jumlah emas yang disetorkan tersebut tergolong besar, namun terdakwa terlihat tak ada gelagat mencurigakan. “Kita percaya aja ketika itu. Apalagi yang menyerahkan emas juga banyak, bahkan ada perorangan,” kata dia.

Masalah muncul ketika dirinya ingin melakukan pencairan pada tanggal 25 Februari 2021. Saat itu, bilyet giro yang dimiliki tak bisa dicairkan pihak Bank karena ada masalah dan diminta menghubungi pihak terkait. Ketika itu nilai pencairan yang akan dinilai sebesar Rp2,4 miliar. “Pada tanggal 26 Feberuari 2021, kami dapat info semua bilyet giro tak bisa dicairkan. Kami semua merasa ketika itu jadi korban,” kata dia.

Melalui proses hukum ini, dirinya bersama tujuh korban yang merupakan pedagang emas di Taman Mini, Slipi Jaya dan Depok berharap agar emas yang telah diinvestasi dapat kembali meski dalam bentuk uang. Bukti bilyet giro sudah diserahkan sebagai bukti dalam persidangan. “Kaget, kapok, lemes dan hanya berharap modal kembali,” ujarnya. (mg1)

Tags: emasinvestasi emasPenipuan Investasi EmasPN TangerangTangerang

Berita Terkait.

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Minggu, 26 April 2026 - 22:05
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.