• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sidang Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun di PN Tangerang Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Maret 2022 - 23:29
in Megapolitan
rasamala

Kuasa Hukum delapan Korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang (tengah) bersama dua korban penipuan investasi emas sambil menunjukan bilyet giro yang tak bisa dicairkan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang mencapai Rp1 triliun yang digelar di PN Tangerang ditunda karena terdakwa dan penasihat hukumnya belum siap memberikan tanggapan.

Kuasa Hukum delapan korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang di Tangerang, Rabu (23/3/2022), menyatakan kecewa karena seharusnya terdakwa telah mempersiapkan tanggapan karena Majelis Hakim sudah memberikan waktu selama satu minggu dari sidang sebelumnya yakni 16 Maret 2022 lalu.

BacaJuga:

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

“Pada dasarnya yang menunggu tanggapan dari sikap terdakwa bukan hanya delapan orang korban yang kami dampingi, tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar,” kata Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Pihaknya berharap pada sidang lanjutan yang rencana digelar pada Senin (28/3/2022), terdakwa dan penasihat hukum telah siap dengan tanggapan dan menunjukkan itikad baik dalam memulihkan kerugian para korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong di Pohuwatu

VISI Law Office juga mulai dihubungi oleh sejumlah korban kejahatan lainnya yang menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa. Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar dan seharusnya bisa dijelaskan oleh terdakwa, terutama tentang keberadaan aset dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar atau hingga triliunan.

Lebih dari itu, ke depan pihaknya berharap penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.

“Upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset – aset hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya,” kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu Afrizal selaku koordinator delapan korban penipuan dan juga pemilik toko emas Sumbar Riau yang berlokasi di Pasar Depok Jaya mengaku alami kerugian mencapai Rp12 miliar dari kasus penipuan investasi emas yang diikutinya.

Ia mengatakan dirinya mengenal Budi Hermanto yang kini sebagai terdakwa dari Feri yang merupakan keponakannya pada tahun 2019 silam. Ketika itu terdakwa mencari orang yang ingin menjual emas, baik itu bentuk perhiasan maupun logam mulia. Hingga akhirnya Feri mengenalkan terdakwa kepada dirinya.

Setelah mengenal terdakwa dan melakukan komunikasi, dirinya kemudian melakukan investasi emas dengan total 1,5 kilogram atau senilai Rp1.005.000.000. Sebagai tanda bukti penerimaan, dirinya mendapatkan bilyet giro yang dapat dicairkan dua bulan ke depan.

Saat itu dirinya dijanjikan pencairan dalam waktu dua bulan dengan keuntungan 1,5 persen setiap bulannya. Pada tahap awal ini, dirinya berhasil mencairkan giro sebesar Rp1.045.200.000.

Setelah itu terdakwa kembali menawarkan investasi emas lagi dengan tempo waktu yang lebih panjang yakni empat bulan dan keuntungan lebih besar. Karena pada tahap awal merasakan keuntungan, kemudian dirinya melakukan investasi lagi dengan menyetorkan emas kepada terdakwa dan mendapatkan bilyet giro.

Bahkan orang yang melakukan investasi emas kepada terdakwa semakin banyak. Sebagian besar adalah pedagang emas yang berasal dari Jabodetabek dan Sumbar. Pasalnya terdakwa dan para korban berasal dari daerah yang sama yakni Pariaman, Padang dan merupakan pedagang emas.

Kegiatan penyerahan emas dilakukan secara langsung ke toko emas milik terdakwa di ITC BSD Serpong seperti halnya orang melakukan jual beli emas. Meskipun jumlah emas yang disetorkan tersebut tergolong besar, namun terdakwa terlihat tak ada gelagat mencurigakan. “Kita percaya aja ketika itu. Apalagi yang menyerahkan emas juga banyak, bahkan ada perorangan,” kata dia.

Masalah muncul ketika dirinya ingin melakukan pencairan pada tanggal 25 Februari 2021. Saat itu, bilyet giro yang dimiliki tak bisa dicairkan pihak Bank karena ada masalah dan diminta menghubungi pihak terkait. Ketika itu nilai pencairan yang akan dinilai sebesar Rp2,4 miliar. “Pada tanggal 26 Feberuari 2021, kami dapat info semua bilyet giro tak bisa dicairkan. Kami semua merasa ketika itu jadi korban,” kata dia.

Melalui proses hukum ini, dirinya bersama tujuh korban yang merupakan pedagang emas di Taman Mini, Slipi Jaya dan Depok berharap agar emas yang telah diinvestasi dapat kembali meski dalam bentuk uang. Bukti bilyet giro sudah diserahkan sebagai bukti dalam persidangan. “Kaget, kapok, lemes dan hanya berharap modal kembali,” ujarnya. (mg1)

Tags: emasinvestasi emasPenipuan Investasi EmasPN TangerangTangerang

Berita Terkait.

PKB
Megapolitan

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:03
Cerah
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:20
Usni-Hasanudin
Megapolitan

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13
Apel
Megapolitan

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:31
pram
Megapolitan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:13
pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.