• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Robot “Trading” Fahrenheit

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:22
in Headline
robot

Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

“Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

BacaJuga:

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Menurut Auliansyah, pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima sebanyak 50 laporan polisi dan lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit.

Dia menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto, dan perannya masih dipelajari oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polda Metro Tangkap Tiga Orang

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang dengan peran sebagai berikut:

1. Tersangka D, berperan sebagai admin website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

2. Tersangka ILJ, berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk milik Farhenheit dan menarik orang untuk mengikuti trading Fahrenheit, serta membantu tersangka D.

3. Tersangka DBC, berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit dengan website fahrencontrol.ftradings.com, yang di dalamnya menerima dan merekap setiap adanya transaksi member Fahrenheit.

4. Tersangka MF, berperan sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Tersangka D, ILJ, dan DBC, ditangkap di Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan tersangka MF ditangkap di Alam Sutra, Tangerang.

Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi

“Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikutsertakan di Fahrenheit ini,” ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (22/3/2022).

Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:

1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg1)

Tags: Pengaduan KorbanPolda MetroRobot "Trading" Fahrenheittrading

Berita Terkait.

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Headline

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54
Nadiem
Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.