• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kegiatan Konstruksi di Kota Depok Dibolehkan hingga 100 Persen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 Maret 2022 - 12:57
in Megapolitan
depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

“Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan transportasi umum, baik untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan sewa atau rental kendaraan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Kepwal, Jumat (18/3/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Belajar dari Kebakaran Bapenda DKI, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Kebakaran Gedung Bapenda DKI di Gambir Hanguskan Lantai 11 hingga 16

Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.

Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.

Untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selanjutnya, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan di bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.(mg2)

Tags: covid-19KonstruksiKota DepokPemkot Depok

Berita Terkait.

bapenda
Megapolitan

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Pramono Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Layanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06
bapenda
Megapolitan

Belajar dari Kebakaran Bapenda DKI, Waspadai Potensi Api saat El Nino

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11
gedung
Megapolitan

Kebakaran Gedung Bapenda DKI di Gambir Hanguskan Lantai 11 hingga 16

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:28
reynold
Megapolitan

Usut Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33
cuaca
Megapolitan

Lebih Bersahabat, Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:23
gempa
Megapolitan

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kota Bogor Berturut-turut Pagi Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2174 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.