• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wacana Penundaan Pemilu Langgar Asas Kedaulatan Rakyat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Maret 2022 - 04:37
in Headline
pemilu

Tangkapan layar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan pendapatnya terkait wacana menunda Pemilu 2024 pada acara diskusi yang disiarkan kanal Youtube Survei KedaiKOPI di Jakarta, Minggu (6/3/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan upaya menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan pelanggaran terhadap asas kedaulatan rakyat.

Titi menjelaskan kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas yang menjadi dasar terbentuknya konstitusi sehingga pelanggaran terhadap asas itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara UUD 1945. “Asas kedaulatan rakyat selama ini kita praktekkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil,” kata Titi, seperti dilansir Antara, Minggu (6/3/2022).

BacaJuga:

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Ia lanjut menegaskan upaya menunda pemilu karena alasan yang tidak lazim, tidak logis, dan tidak ada presedennya yaitu untuk stabilitas ekonomi merupakan upaya melemahkan asas kedaulatan rakyat.
“(Pemilu yang tertunda, Red.) membuat daulat rakyat tidak bisa teraplikasikan,” terang Titi.

Ia lanjut menyampaikan upaya menunda Pemilu 2024 juga melanggar kewajiban menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala atau periodik sebagaimana telah diperintahkan oleh aturan konstitusi.

Baca Juga: Wacana Tunda Pemilu 2024, Ini Hasil Survei LSI

“Di Pasal 22E ayat 1 telah disebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) setiap 5 tahun sekali. Kewajiban menyelenggarakan pemilu secara berkala jelas-jelas dilanggar oleh narasi penundaan pemilu ini,” kata dia.

Terakhir, Titi menyampaikan upaya menunda Pemilu 2024 merupakan alasan menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang telah diatur dalam UUD 1945.

“Konstitusi memang bisa diganti, bisa diamendemen. Tetapi, semangat konstitusionalisme berdemokrasi merupakan komitmen bernegara kita,” terang Titi.

Ia mengingatkan para elite politik bahwa konstitusi negara UUD 1945 bukan sekadar pasal-pasal yang dapat diganti sesuai kebutuhan, karena pasal-pasal itu merupakan komitmen bersama untuk membatasi kekuasaan pemerintah.

Kekuasaan pemerintah, ia menambahkan, hanya dapat dibatasi melalui penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala/periodik serta pembatasan masa jabatan presiden.

Dalam acara diskusi yang sama, Titi menyampaikan beberapa elite politik telah berupaya memunculkan wacana tunda pemilu sejak pertengahan 2021. Namun, upaya itu kemudian redup karena wacana tersebut tidak terlalu ditanggapi publik.

Kemudian, wacana itu kembali disampaikan ke publik secara terbuka oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Januari 2022.

Bahlil beralasan wacana itu diusulkan oleh sejumlah kelompok pengusaha.

Namun, wacana itu kemudian kembali redup setelah diprotes dan dikritik oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi sampai organisasi masyarakat sipil.

Walaupun demikian, wacana menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden kembali jadi sorotan publik setelah beberapa ketua partai pendukung pemerintah pada Februari 2022 mengusulkan dua hal itu secara terbuka ke publik. (mg3)

Tags: Asas Kedaulatan Rakyatpemilupenundaan pemilu

Berita Terkait.

ttd
Headline

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Headline

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:25
BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla
Headline

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Headline

Komdigi Akui Takedown Konten Demo Agustus 2026, Serahkan Penjelasan ke Meta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40
wo
Headline

Prabowo-Jokowi Bisa Berpisah di 2029, Putusan MK dan Manuver PSI Jadi Indikasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:02
Kentamin
Headline

Penyelundupan Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan, DPR Desak Bongkar Jaringan Internasional

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:19

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.