INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Batubara, Polda Sumatera Utara, menangkap lima pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia melalui jalur laut.
“Kelima pelaku masing-masing berinisial JS (27), SMP (33), Br (34), KM( 39) dan AMD (18),” kata Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes di Batubara, Kamis (3/3//2022).
Ia menyebut bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menggagalkan penyelundupan 34 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (7/2/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelima pelaku di tempat persembunyian mereka.
Baca Juga: Penyelundupan 350 Ekor Burung Kacer Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia
“Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai perekrut, penampung dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia,” ujarnya dikutip Antara.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 10 subsider Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo. Pasal 68 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana,” katanya. (mg2)











