• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Status Tersangka Pelapor Korupsi Dana Desa Dicabut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Maret 2022 - 02:13
in Nasional
cirebon

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

“Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa.

BacaJuga:

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

Dan setelah dilakukan penelitian lanjut Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2.

Baca Juga: ICW Imbau Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon Soal Kasus Nurhayati

Menurutnya setelah SKP2 ini keluar, maka secara resmi Nurhayati saat ini sudah tidak menyandang lagi tersangka untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati,” tuturnya.

Pada hari yang sama Polres Cirebon Kota menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati, sehingga Kejari Kabupaten Cirebon, bisa melakukan penghentian kasus tersebut.

Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu. (bro)

Tags: dana desaNurhayatiPelapor KorupsiStatus Tersangka

Berita Terkait.

maritim
Nasional

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:20
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:30
to
Nasional

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53
enang
Nasional

Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:06
Dokter
Nasional

Soroti Ketimpangan Dokter di Daerah, DPR: Masalahnya Bukan Kekurangan, tapi Distribusi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:44
Program-Dauroh
Nasional

61 Guru dan Dosen Indonesia Perdalam Bahasa Arab di Universitas Ummul Qura Makkah

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:24

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2294 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.