• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Tahap II Pelapor Korupsi Dana Desa Masuk ke Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 1 Maret 2022 - 22:45
in Nusantara
jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Polda Jawa Barat menyerahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

Fahri mengatakan Nurhayati sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga berkas tahap II hari ini diserahkan, untuk selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Kabupaten Cirebon.

Menurutnya penanganan kasus Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supriyadi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus Supriyadi dinyatakan lengkap, dan disusul oleh Nurhayati.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkas Supriyadi disusul berkas Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya pula.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Tersangka, KPK Turun Tangan

Namun setelah itu, kata Fahri, kasus Nurhayati kemudian kembali dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saat ini semua kasus Nurhayati sudah kami serahkan ke kejari,” katanya pula seperti dikutip Antara, Selasa (1/3/2022).

Malam ini selesai

Berkaitan kasus Nurhayati yang menjadi perhatian publik ini, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.
“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.

“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.

“Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.

Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.

“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahap duakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono. (mg1)

Tags: dana desajaksakorupsiPelapor Korupsi

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:48
Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01
Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10
Nusantara

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:22
bc2
Nusantara

Bea Cukai Jambi dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha, Pelaku Ditangkap di Hotel

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:54
Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3087 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.