• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Tahap II Pelapor Korupsi Dana Desa Masuk ke Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 1 Maret 2022 - 22:45
in Nusantara
jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Polda Jawa Barat menyerahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Fahri mengatakan Nurhayati sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga berkas tahap II hari ini diserahkan, untuk selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Kabupaten Cirebon.

Menurutnya penanganan kasus Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supriyadi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus Supriyadi dinyatakan lengkap, dan disusul oleh Nurhayati.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkas Supriyadi disusul berkas Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya pula.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Tersangka, KPK Turun Tangan

Namun setelah itu, kata Fahri, kasus Nurhayati kemudian kembali dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saat ini semua kasus Nurhayati sudah kami serahkan ke kejari,” katanya pula seperti dikutip Antara, Selasa (1/3/2022).

Malam ini selesai

Berkaitan kasus Nurhayati yang menjadi perhatian publik ini, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.
“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.

“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.

“Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.

Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.

“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahap duakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono. (mg1)

Tags: dana desajaksakorupsiPelapor Korupsi

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.